Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Satinah Bersyukur Denda Dikurangi  

image-gnews
Sulastri, adik ipar Satinah, memperlihatkan foto kakak iparnya di Ungaran, Jawa Tengah, (25/3). Satinah terancam eksekusi hukuman pancung, kecuali membayar diyat atau denda, akibat membunuh majikannya di Arab Saudi. SETIAWAN/AFP/Getty Images
Sulastri, adik ipar Satinah, memperlihatkan foto kakak iparnya di Ungaran, Jawa Tengah, (25/3). Satinah terancam eksekusi hukuman pancung, kecuali membayar diyat atau denda, akibat membunuh majikannya di Arab Saudi. SETIAWAN/AFP/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Keluarga Satinah di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, bersyukur menyusul kabar perpanjangan tenggat pembayaran diyat atau denda untuk tenaga kerja Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.

Selain memperpanjang waktu pembayaran, keluarga bekas majikan Satinah juga mau menurunkan besaran diyat dari Rp 21 miliar menjadi Rp 15 miliar. "Kami sangat bersyukur. Alhamdulillah. Akhirnya nyawa Satinah tetap berpeluang besar diselamatkan," kata kakak Satinah, Paeri, kepada Tempo di Semarang, Senin, 31 Maret 2014.

Paeri menyatakan masih menunggu hasil terakhir negosiasi yang dilakukan utusan pemerintah Indonesia di Arab Saudi. Hingga kini tim utusan pemerintah Indonesia yang melobi di Arab Saudi belum memberikan kabar kepastian hasil negosiasi, terutama dengan keluarga bekas majikan Satinah.

Sebelumnya, Kepala Badan Penempatan dan Perlindugan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menyatakan ahli waris korban Satinah mengisyaratkan akan menerima permintaan pihak Indonesia untuk memperpanjang tenggat waktu pembayaran.

Semula batas masa pembayaran diyat Satinah berakhir pada 3 April. Namun, berdasarkan hasil pembicaraan tim dari Kedutaan Besar RI di Arab Saudi bersama pengacara, waktu pembayaran kemungkinan akan diperpanjang hingga dua tahun ke depan. Keputusan resmi tetap menunggu pengadilan. (Baca:Masa Pembayaran Diyat Satinah Bakal Diperpanjang)

Pada Ahad kemarin, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menemui keluarga para TKI yang terancam hukuman mati di negara lain. Ada beberapa anggota keluarga korban TKW asal Indonesia yang hadir dalam pertemuan yang digelar di Gumaya Tower Hotel, Semarang itu, di antaranya Satinah binti Jumadi (asal Ungaran, Jawa Tengah), Siti Zaenab binti Duhri Rupa (asal Bangkalan, Madura), Tuti Tursilawati binti Warzuki (asal Majalengka, Jawa Barat), dan Karni binti Medi Tarsim (asal Brebes, Jawa Tengah).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Paeri, yang mewakili keluarga Satinah, menyatakan hasil pertemuan itu adalah SBY sanggup untuk terus berupaya sekuat tenaga membebaskan para TKI yang terancam hukuman mati.

Satinah divonis qisas atau pancung oleh pengadilan Arab Saudi pada 13 September 2011. Dia dihukum atas pembunuhan dan pencurian barang milik majikannya, Nura al-Garib, pada 2007. Jika ingin dimaafkan, Satinah harus membayar diyat atau uang darah sebesar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar hingga 3 April 2014.

ROFIUDDIN

Berita Terpopuler:
4 Perwira Pengeroyok Dokter TNI AU Jadi Tersangka
Dokter TNI AU yang Dianiaya Diajak Tutup Kasus?
Kecewa Jokowi, Pro-Mega Boikot Kampanye PDIP
KPK Soroti Fasilitas Pesawat Dipakai Kampanye SBY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

Seorang Buruh Migran Wanita berada di penampungan Tenaga Kerja Indonesia di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juni 2016. Para Tenaga Kerja Wanita yang kerap menjadi korban penipuan calo yang membawanya ke Malaysia atau yang menjadi korban kekerasan pada majikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.


TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi. TEMPO/Subekti.
TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.


Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Direktur perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, menyampaikan keterangan pada wartawan mengenai kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi, negara terbesar kedua, dimana WNI menghadapi ancaman hukuman mati. Foto: WNI di Malaysia
Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.


Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjawab pertanyaan awak media di Gedung PWNI-BHI, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.


Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Istimewa
Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.


Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

newsuff.com
Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.


WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

Ilustrasi. mid-day.com
WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak


Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Siti Nur Sopiyati. straitstimes.com
Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.