TEMPO.CO, Surakarta - Berdasarkan alasan posisi Keraton Surakarta pada masa kemerdekaan, Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta. "Keraton Solo memang yang paling tua dibanding Yogyakarta, Pakualaman, atau Mangkunegaran. Tapi ada perbedaan soal status saat kemerdekaan," ucap Menteri Roy yang merupakan kerabat Pura Pakualaman Yogyakarta, Ahad malam, 30 Maret 2014.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis 27 Maret 2014 menolak gugatan yang diajukan Edhy Wirabhumi sebagai Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta dan Gusti Raden Ayu Koes Isbandiyah sebagai ahli waris mendiang Paku Buwana XII. Mereka menggugat aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
Tapi Menteri Roy tak menjelaskan lebih jauh soal perbedaan status Keraton Surakarta dengan Keraton Yogyakarta saat kemerdekaan itu. Dia hanya meminta semua pihak jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Roy menilai putusan MK itu tepat. "Seribu persen tepat," kata dia.
Menurut dia, yang paling berhak mengajukan permohonan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta adalah Raja Surakarta, Paku Buwono XIII Hangabehi atau Mahapatih Tedjowulan. "Kalau beliau berdua yang mengajukan dan didukung keluarga besar, mungkin keputusannya akan lain," kata dia. Tapi, ujar Roy, keduanya tak akan mengajukan permohonan itu. Sebab, dia menilai Hangebehi dan Tedjowulan tahu sejarah.
Salah seorang anggota Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, Satriyo Hadinagoro, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi sebagai keputusan lucu. Sebab, alasan penolakan adalah soal legal standing, yaitu yang mengajukan tidak mewakili Keraton Surakarta. "Saya sebut lucu dan tak wajar karena alasan penolakan disebabkan legal standing, diputuskan setelah masuk pokok materi," kata Satriyo, Senin, 31 Maret 2014.
Mestinya jika alasannya legal standing, MK tidak menyidangkan perkara itu. "Ini sudah sidang lima kali. Sudah hadirkan saksi dari pemerintah, DPR, dan saksi ahli. Tapi keputusannya menolak karena soal legal standing," ucap dia.
Satriyo menegaskan akan kembali mengajukan uji materi, karena MK sejatinya belum memutuskan soal pokok materi. Dia juga membantah jika pihaknya disebut menuntut pembentukan Daerah Istimewa Surakarta. Dia mengatakan hal ini sebatas menguji undang-undang yang mengatur soal masuknya Keresidenan Surakarta ke Provinsi Jawa Tengah. "Meskipun implikasinya bisa terbentuk DIS," kata dia.
Soal Roy Suryo, dia enggan berkomentar. Sebab, Roy bukan orang yang kompeten untuk mengurusi soal Keraton Surakarta. "Urusannya apa Menpora di konflik keraton? Lagi pula dia mewakili siapa?" ujar dia.
UKKY PRIMARTANTYO