TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi, mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dadang Supriyatna, 29 tahun, telah memasuki tahap pemberkasan. Setelah tahap ini selesai, rencananya pekan mendatang penyidik akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan pekan depan," kata Daddy saat dihubungi, Ahad, 30 Maret 2014.
Daddy menuturkan dari hasil pemeriksaan para saksi, Dadang merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dadang menyiksa IS, bocah berusia 3,5 tahun, lantaran cemburu kepada Iis Novianti yang memperkenalkan lelaki lain kepadanya. Kepada penyidik, Dadang mengatakan ia mengenal Iis yang berjualan minuman saat mengamen di sekitar Terminal Senen, Jakarta Pusat.
Dengan alasan cemburu, Dadang lantas menculik IS dari Iis. Selama diculik, Daddy mengatakan Dadang mengaku telah menyuruh IS mengamen. Ia kerap menyiksa IS karena bocah ini sering menangis dan tak membawa pulang jumlah uang yang ditargetkan Dadang. Akibatnya, balita ini menderita luka di sekujur tubuhnya dan patah tulang di tangan kanan. (Baca: IS Akan Direhabilitasi untuk Pulihkan Depresinya)
Adapun Iis yang menghilang setelah IS ditemukan di sekitar Halte Transjakarta Pademangan Jakarta Utara, Daddy berujar, hanya diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, Iis membenarkan IS adalah anaknya.
Meski sebelumnya mengetahui Dadang sering memukuli anaknya, Iis tak mengetahui perlakuan Dadang saat IS bersamanya. "Hanya diperiksa sebagai saksi, tak ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan Iis mengetahui penyiksaan tersebut" kata Daddy. (Baca:Kronologi Penemuan Iis, Ibu Bocah IS)
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya: