TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, empat perwira pengeroyok dokter TNI Angkatan Udara, Kapten dr. Arief hingga kini masih bebas. "Proses penyidikan atas keempat tersangka masih berlangsung, sehingga belum bisa dilakukan penahanan," kata juru bicara TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Hadi Tjahjadi saat dihubungi, Minggu, 30 Maret 2014. (baca: Pengeroyokan Dokter, Letnan Dika Tak Terlibat)
Menurut Hadi, penahanan baru dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Saat ini tim dari kepolisian militer masih merampungkan berita acara pemeriksaa di lokasi pengeroyokan. Selama masa penyidikan, tiga kapten dan satu mayor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dititipkan di salah satu satuan yang ada di Wing Pendidikan Terbang Pangkalan TNI Angkatan Udara Adisutjipto Yogyakarta. (baca: Dokter TNI AU Korban Pengeroyokan Masih di ICU)
Selama proses penyidikan, empat perwira sudah tak lagi diikutkan dalam pelatihan. "Secara administrasi mereka dipulangkan ke kesatuan dan tak bisa melanjutkan pendidikan. Apabila memenuhi unsur baru diajukan ke pengadilan militer. Yang jelas saat ini mereka berstatus tersangka."
Kasus pengeroyokan yang menimpa dokter Arief bermula dari diagnosa terhadap Letnan Satu Dika. Dokter Arief menyebutkan Dika mengalami masalah jantung. Diagnosis ini menyebabkan Dika tak lagi bisa terbang dan kariernya terhambat.
Tak terima diagnosa ini, pada 12 Maret 2014, sekitar pukul 12.00 siang di kantin Wing Pendidikan Terbang, dokter Arief dikeroyok Dika dan tujuh rekannya hingga babak belur. Kepala Arief mengalami perdarahan. Dia juga menderita luka dalam pada liver dan ginjalnya. Arief, yang sempat dirawat di ICU selama dua pekan, kini masih berada RS AU Hardjolukito, Yogyakarta.
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga:
Wajah Tirus Aurel, Ini Kata Pakar
Ada Lelucon Tender BUMN di Ketoprak Dahlan Iskan
Spanduk 'Moyes Out' Terbang di Langit Old Trafford
4 Perwira Pengeroyok Dokter TNI AU Jadi Tersangka
Ketoprak BUMN, Dahlan Iskan Disindir Soal Pemilu