TEMPO.CO, Amsterdam - Pengadilan Internasional PBB memerintahkan Jepang menghentikan perburuan paus di Antartika, Senin, 31 Maret 2014. Hakim Pengadilan sepakat dengan pemerintah Australia bahwa Jepang tidak menjalankan program ilmiah dalam perburuan paus seperti yang diakuinya.
“Berdasarkan fakta program penelitian JARPA II yang sudah berlangsung sejak 2005, Jepang telah membunuh 3.600 paus Minke,” kata hakim Peter Tomka dari Slovakia. Padahal, berdasarkan penelitian Australia, tidak dibutuhkan pembunuhan besar-besaran terhadap paus bila dilakukan untuk program penelitian.
Kasus ini mencuat setelah Australia menuntut Jepang telah melanggar Konvensi Perburuan Internasional 1946. Sebab, Jepang telah meneken moratorium perburuan paus pada 1986. Namun faktanya, negara tersebut berburu 850 paus Minke setiap tahun di Kutub Selatan. Jepang berdalih hal ini sesuai dengan konvensi yang menyatakan pembunuhan paus diperbolehkan untuk penelitian.
Australia curiga perburuan paus Jepang dilakukan untuk memenuhi konsumsi rakyatnya. Meski dulu perburuan paus diperbolehkan, kini Jepang bisa dikatakan satu-satunya negara yang masih melakukan hal tersebut. Tomka mengatakan Jepang bebas berburu paus jika mundur dari konvensi.
“Dunia internasional mendesak Jepang untuk mematuhi keputusan ini,” demikian pernyataan lembaga perlindungan binatang, World Society for the Protection of Animals, yang berbasis di London. “Keputusan ini merupakan pesan bagi pemerintah di seluruh dunia untuk menghentikan eksploitasi binatang apa pun.”
REUTERS | SITA PLANASARI AQUADINI
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Dokter TNI AU
Berita terpopuler lainnya:
Dokter TNI AU yang Dianiaya Diajak Tutup Kasus?
Kecewa Jokowi, Pro-Mega Boikot Kampanye PDIP
KPK Soroti Fasilitas Pesawat Dipakai Kampanye SBY