Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Awasi 84 Penyalur TKI Nakal  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Puluhan aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran melakukan aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jakarta (19/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut Pemerintah bertanggung jawab membayar diyat 21 miliar untuk menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita Satinah yang akan menghadapi eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi karena terbukti membunuh majikannya. TEMPO/Imam Sukamto
Puluhan aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran melakukan aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jakarta (19/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut Pemerintah bertanggung jawab membayar diyat 21 miliar untuk menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita Satinah yang akan menghadapi eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi karena terbukti membunuh majikannya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat, Poempida Hidayatullah, meminta para calon TKI mewaspadai 84 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). "Para calon TKI harus berhati-hati bila ingin memanfaatkan jasa dari salah satu PPTKIS ini," kata Poempida saat dihubungi, Minggu, 30 Maret 2014.

Menurut Poempida, berdasarkan informasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 84 PPTKIS ini kerap tak memenuhi prosedur standar pengiriman TKI ke luar negeri. Beberapa tercatat pernah memalsukan data para TKI. Bahkan, ada pula yang pernah mengirimkan TKI di bawah umur.

Poempida mengatakan saat ini 84 PPTKIS nakal itu tengah mendapat sanksi dari pemerintah. Dia berharap selama masa skorsing, PPTKIS ini segera memperbaiki standar pengiriman TKI. Terutama mengenai pemenuhan hak dan perlindungan TKI selama berada di luar negeri.

Dalam pengawasan kinerja PPTKIS ini, Poempida berharap, pemerintah berani lebih tegas memberi sanksi. Pemerintah diminta tak segan mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan tindak pidana. "Pernah ada PPTKIS yang tetap mengirimkan TKI, pada saat moratorium. PPTKIS ini harusnya dipidana."

Dia menyarankan seluruh satuan pemerintah termasuk unit perdagangan manusia Mabes Polri bekerja sama mengawasi kerja PPTKIS nakal. "Tak boleh lagi ada PPTKIS yang memanipulasi data sehingga TKI kita terhindar dari bahaya tindak pidana."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI Kementerian Tenaga Kerja Reyna Usman menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan sanksi administratif berupa skorsing sekitar 240 PTKIS. Sebanyak 160 PPTKIS telah dicabut skorsingnya karena telah bersedia memenuhi kewajiban dan ketentuan untuk memperbaiki mekanisme penempatan dan perlindungan TKI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun bagi PPTKIS yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak melaporkan hasil perbaikan diusulkan untuk dilakukan Pencabutan Surat izin operasi, sesuai Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2012. Daftar 84 PPTKIS nakal ini menurut Poempida sudah dipajang di situs resmi DPR-RI.

IRA GUSLINA SUFA

Baca juga:
Wajah Tirus Aurel, Ini Kata Pakar
Ada Lelucon Tender BUMN di Ketoprak Dahlan Iskan  
Spanduk 'Moyes Out' Terbang di Langit Old Trafford  
4 Perwira Pengeroyok Dokter TNI AU Jadi Tersangka
Ketoprak BUMN, Dahlan Iskan Disindir Soal Pemilu 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

Seorang Buruh Migran Wanita berada di penampungan Tenaga Kerja Indonesia di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juni 2016. Para Tenaga Kerja Wanita yang kerap menjadi korban penipuan calo yang membawanya ke Malaysia atau yang menjadi korban kekerasan pada majikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.


TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi. TEMPO/Subekti.
TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.


Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Direktur perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, menyampaikan keterangan pada wartawan mengenai kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi, negara terbesar kedua, dimana WNI menghadapi ancaman hukuman mati. Foto: WNI di Malaysia
Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.


Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjawab pertanyaan awak media di Gedung PWNI-BHI, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.


Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Istimewa
Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.


Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

newsuff.com
Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.


WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

Ilustrasi. mid-day.com
WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak


Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Siti Nur Sopiyati. straitstimes.com
Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.


Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, seusai rapat koordinasi kesiapan akhir tingkat pusat Operasi Ramadaniya 2017 di Mabes Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia