TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 1 April 2014. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, "RAC diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani Mahkamah Konstitusi."
Namun Atut belum juga datang di kantor Komisi. Gubernur Banten itu ditahan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan di Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 20 Desember 2013.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Atut dan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. Kasus tersebut menyeret pula Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. (Baca: Atut Suap Akil Agar Namanya Bagus di Depan Ical)
Atut dan Wawan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Banten. Dalam kasus alkes ini diindikasikan adanya penyimpangan sebesar Rp 30 miliar.
Atut pun dijerat KPK dengan sangkaan pemerasan terkait dengan pengadaan alat kesehatan tersebut.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terkait
Nama Dirjen Otda Disebut di Sidang Suap Lebak
KPK Periksa 5 Anak Buah Ratu Atut
Pengacara Akui Kumpulkan Saksi-saksi Atut