TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memohon kepada majelis hakim agar persidangan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, ditunda. Soalnya, sidang pekan depan bertepatan dengan pemilihan umum legislatif 2014.
"Pekan depan pemilu, mohon izin minggu depan sidang satu kali dulu," kata jaksa Supardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 1 April 2014. Pertimbangan ini, menurut dia, lantaran jaksa penuntut umum akan kembali ke kampungnya untuk mencoblos.
Pada Senin mendatang, kata Supardi, pihaknya memanggil lima saksi untuk Andi. Di antaranya Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, mantan Menpora Adhyaksa Dault, Direktur Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono, Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M. Arief Taufiqurrahman, dan Direktur Utama PT Msons Capital Munadi Herlambang. Sedangkan pada hari Kamis, jaksa belum memanggil saksi-saksinya.
Namun ketua majelis hakim Haswandi menginginkan sidang bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng tetap pada jadwal awal yang telah ia tentukan, yakni pada Senin dan Kamis. "Kita lihat dulu perkembangan hari Senin, pemilunya hari Rabu, bukan Kamis, sehingga tidak mengganggu persidangan," katanya.
Andi Mallarangeng didakwa menyalahgunakan wewenang sehingga negara mengalami kerugian Rp 463,6 miliar. Bekas petinggi Partai Demokrat itu disebut menerima uang Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Uang dolar itu diserahkan oleh adik kandung Andi, Andi Zulkarnain Anwar atau yang akrab disapa Choel. Selain itu, dia didakwa memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Dokter TNI AU
Berita terpopuler lainnya:
Yahoo! Bikin Tandingan YouTube
Putin Ingin 'Hidupkan' Kembali Uni Soviet
The Raid Dilarang Tayang di Malaysia