TEMPO.CO, Malang - Bekas Wali Kota Malang Peni Suparto menyetujui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang. Proses pengadaan lahan tersebut dilakukan saat Peni menjabat sebagai Wali Kota Malang. "Jika ada penyimpangan, KPK bisa menyelidiki," katanya seusai upacara peringatan hari jadi Kota Malang keseratus, Selasa, 1 April 2014.
Peni mengaku bakal kooperatif dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik. Sebelumnya, Peni juga telah memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan saat menyelidiki perkara pengadaan lahan seluas 4.300 meter persegi tersebut. "Tak hanya saya, siapa yang terlibat harus kooperatif," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengambil alih penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang setelah Kejaksaan Negeri Malang menghentikan penyelidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 3 miliar. Dalam penyelidikannya, KPK memiliki kewenangan untuk menggeledah guna mencari barang bukti. Mekanisme ini tak dimiliki penyidik di kepolisian dan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang Munasim mengaku dalam penyelidikannya tak menemukan indikasi korupsi, lalu pihaknya menyerahkan perkara itu ke kejaksaan tinggi. Kini ia masih menunggu rekomendasi atas penilaian tim dari kejaksaan tinggi. "Sementara dihentikan karena belum cukup bukti," katanya.
MCW melaporkan kasus tersebut setelah menemukan indikasi penggelembungan anggaran pengadaan lahan seluas 4.300 meter persegi sebesar Rp 7,3 miliar. Dalam transaksi harga tanah sebesar Rp 1,7 juta per meter persegi. Sedangkan harga tanah sesuai NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi, dan harga pasaran Rp 700 ribu per meter persegi. Jadi, pengadaan lahan itu diduga merugikan keuangan daerah Rp 3 miliar.
Padahal, sebelumnya Dinas Perumahan mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi RSUD Kota Malang. Serta dilakukan tawar-menawar seharga Rp 800 ribu per meter persegi. Setelah ditetapkan, kata dia, seharusnya tak boleh ada transaksi. Ternyata, lahan atas nama YC dialihkan ke NH seharga Rp 700 ribu. Dari NH, lahan dilepas ke Pemerintah Kota Malang seharga Rp 1,7 juta.
EKO WIDIANTO