TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahrahga Andi Alifian Mallarangeng ngotot bahwa dirinya tidak bersalah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Saya yakin tidak melanggar hukum dan tidak pula menyalahgunakan kekuasaan untuk diri sendiri, orang lain, maupun korporasi," katanya seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa, 1 April 2014.
Karena itu, dia siap memasuki babak selanjutnya, yakni tahap materi perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. "Saya ingin kasus Hambalang ini tuntas. Yang tidak salah, ya, tidak salah. Yang salah, ya, dinyatakan salah," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Andi sudah menduga eksepsinya tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Sebab, kata dia, majelis hakim mempunyai pertimbangan legal-formal. "Walaupun substansi eksepsi kami, baik dari saya sebagai terdakwa maupun penasihat hukum, jelas sekali dakwaan jaksa berisi asumsi-asumsi, spekulasi. Bahwa spekulasi-spekulasi ini melahirkan spekulasi lainnya," ujarnya.
Andi ngotot tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi dalam proyek Rp 2,5 triliun ini. Menurut dia, yang menerima sejumlah duit adalah adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel, bukan dia. Jadi, tak seharusnya dia yang bertanggung jawab di depan hukum. (Baca juga: Andi Mallarangeng Persilakan KPK Usut Adiknya).
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga ini didakwa menyalahgunakan wewenang, sehingga negara mengalami kerugian Rp 463,6 miliar. Dia disebut menerima uang Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Uang dolar itu diserahkan oleh Choel. Selain itu, dia juga didakwa memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
MH370 Terkuak Jika Kotak Hitam Tersambung Satelit
Gugatan Pabrik Baja Atas Trowulan Dinilai Lemah
Ahok Curhat Soal Jokowi yang Fokus Berkampanye
Jokowi Batal ke Trenggalek, Kader PDIP Ngamuk