TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku cukup sulit mengatasi tindakan usil coret-mencoret di tempat umum. Alasannya, pemerintah DKI tak bisa membuat sanksi terkait hal tersebut karena tak ada landasan hukumnya.
"Kalau mau kami tangkap, KUHP tidak mengatur ada kerja sosial," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 1 April 2014. Di lain pihak, kata dia, jika didenda pun mereka tidak akan mampu. "Kami pidana juga enggak lucu, penjara nanti penuh," katanya.
Terkait hal ini, Ahok menuturkan, sebenarnya pihaknya memikirkan agar pelaku coret-coretan atau vandalisme ini dihukum dengan kerja sosial. Namun, karena tak ada aturan tentang itu, maka tak bisa dilaksanakan. Walhasil, pemerintah harus memikirkan cara lain. "Nah, itu yang mau kami pikirkan. Apa kami mau tahan KTP atau gimana?" kata dia.
Seraya menemukan solusi terbaik, menurut Ahok, pemerintah tengah mengupayakan pemasangan kamera CCTV meskipun kini itu belum berhasil dilaksanakan. "Sekarang kuat-kuatan saja," kata dia. Maksudnya, saat dicoret, petugas siap mengecat. Dicoret lalu,dicat lagi. Begitu seterusnya. "Mereka coret, cat lagi. Begitu terus sampai mereka merasa memiliki," kata dia.
Sebelumnya, diketahui tindakan coret-mencoret terjadi di Jakarta. Kali ini coretan ditemukan di Jalan Layang Non-Tol Kampung Melayu-Tanah Abang. Coretan tersebut bertuliskan #kurangganteng, di pagar pembatas jalan.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Dokter TNI AU
Berita terpopuler lainnya:
Yahoo! Bikin Tandingan YouTube
Putin Ingin 'Hidupkan' Kembali Uni Soviet
The Raid Dilarang Tayang di Malaysia