TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menuntut PT Miranak Lapindo Jaya menyelesaikan pembayaran ganti rugi korban lumpur sebanyak Rp 850 miliar. “Pemerintah akan menjamin pembayaran dengan memastikan Lapindo melunasi ganti rugi," kata juru bicara Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H. Sumadilaga, kepada Tempo, Senin, 31 Maret 2014. (baca: Analis: Bakrie Mampu Bayar Korban Lapindo)
Danis mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum akan menggelar rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Keuangan dalam kaitan dengan masalah ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo pada pekan ini. Dalam rapat tersebut akan dibahas arti putusan Mahkamah Konstitusi dan tindak lanjut penyelesaian ganti rugi bagi korban lumpur.
Adapaun Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri berujar pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo akan melaksanakan putusan MK. “BPLS akan segera memanggil dan memerintahkan Lapindo untuk melaksanakan putusan,” kata dia kepada Tempo kemarin. BPLS, tuturnya, harus memastikan Lapindo akan membayar kepada warga di dalam Peta Area Terdampak.
ALI HIDAYAT
Berita Terkait
Lapindo Akui Belum Punya Duit Bayar Korban Lumpur
Pasca-Putusan MK, Korban Lapindo Gelar Istigasah
Berapa Ganti Rugi Lapindo yang Sudah Dibayar?