TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberlakuan bea keluar untuk ekspor produk petrokimia, yakni kondensat dan nafta. Usulan ini sebagai jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri petrokimia dalam negeri.
"Ini mesti ditertibkan karena ada perusahaan yang menghasilkan nafta dan kondensat justru mengekspor, tapi ada perusahaan lain yang membutuhkan nafta dan kondensat justru mengimpor," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat seusai pertemuan dengan Kementerian Keuangan di kantornya, Selasa, 1 April 2014.
Hidayat mengatakan selama ini terjadi kekurangan bahan baku kondensat dan nafta untuk industri dalam negeri. Sebab, produsen kondensat dan nafta yang ada di dalam negeri masih mengutamakan produknya untuk diekspor. "Ini kan mestinya kebutuhan kondensat dan nafta di dalam negeri dipenuhi produsen dalam negeri juga," ujarnya.
Menurut Hidayat, pemberlakuan beleid bea keluar untuk ekspor kondensat dan nafta sebagai jaminan ketersediaan bahan baku industri petrokimia ini penting. Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan DMO produk petrokimia untuk perusahaan-perusahaan produsen petrokimia dalam negeri.
Namun ia belum menyebutkan berapa besaran bea keluar yang akan diusulkan nantinya. Termasuk kapan kebijakan ini akan diumumkan. Hidayat hanya menjawab, "Beri saya waktu sebulan."
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler:
Grup Bakrie Akui Belum Punya Duit untuk Lapindo
Ban Modifikasi Dongkrak Penjualan Gajah Tunggal
Analis: Bakrie Mampu Bayar Korban Lapindo
Tiga Bandara Segera Dilelang ke Investor