TEMPO.CO, Jombang - Camat Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Bashori Kholiq, dan sekretarisnya, Mustaghfirin, lolos dari sanksi pidana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Bashori dan Mustaghfirin hanya diusulkan agar dikenai sanksi disiplin atas tindakan mereka mempengaruhi warga agar mencoblos Partai Golkar dalam pemilu mendatang.
Panwaslu Jombang pun telah merekomendasikan ke bupati supaya dua pegawai negeri sipil itu dikenai sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Dari hasil pleno, Panwaslu merekomendasikan agar terlapor I dan terlapor II dikenai sanksi disiplin," ujar Ketua Panwaslu Jombang, Makhrus, Selasa, 1 April 2014.
Dasar pemberian sanksi itu, kata Makhrus, ialah kajian hukum internal Panwaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu). Menurut dia, Panwaslu tidak bisa menjerat keduanya dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Alasannya, dua pejabat itu bukan peserta, pelaksana, dan petugas kampanye. "Keduanya berbicara pada acara yang bukan kampanye," kata Makhrus.
Sebelumnya Bashori dan Mustaghfirin hadir dalam acara sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Genengan Jasem, Kecamatan Kabuh, Jombang, 18 Maret 2014. Dalam sambutannya, mereka berusaha mempengaruhi warga peserta sosialisasi agar memilih Partai Golkar. Bashori mengklaim mendapatkan amanah dari Bupati Jombang yang juga Ketua Partai Golkar Jombang Nyono Suharli Wihandoko agar mengajak warga mendukung program Bupati dan memilih Partai Golkar.
Ajakan itu dibuktikan dengan rekaman video dari kamera telepon genggam yang direkam oleh salah satu peserta sosialisasi. Masalah tersebut kemudian dilaporkan koalisi empat parpol di Jombang, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan Partai Hanura ke Panwaslu.
Soal dugaan ada perintah dari Bupati Jombang ke jajaran di bawah agar mendukung Partai Golkar, menurut Makhrus, belum terbukti. "Pelapor tidak memberikan bukti yang kuat, dugaan itu hanya didasarkan ucapan Camat Kabuh (Bashori)," kata Makhrus.
Dugaan politik uang dalam acara sosialisasi ADD yang turut dilaporkan ke Panwaslu juga dianggap tidak terbukti. Sebab, setelah diklarifikasi, kata dia, warga memang mengaku diberi uang transpor untuk acara sosialisasi ADD tersebut. "Tapi anggaran uang transpor itu sudah ada," ujar Makhrus.
Juru bicara koalisi empat parpol, M. Subaidi Muchtar, kecewa dengan keputusan Panwaslu. Namun ia baru akan bersikap setelah menerima pemberitahuan resmi Panwaslu. "Kami akan pertanyakan, alasan apa saja yang digunakan Panwaslu, kok, enggak sampai dikenai pidana," kata Subaidi yang juga Ketua PKB Jombang ini.
ISHOMUDDIN