Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Anggota Geng Motor Diadili karena Merampok  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Geng motor. ANTARA/Irsan Mulyadi
Geng motor. ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Dua pemuda 20-an tahun yang mengaku anggota geng Moonraker diadili di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 2 April 2014. Keduanya, Andri Jaya alias Jawa dan Berry P. Siagian, didakwa merampok seorang remaja di Jalan Setiabudi pada Desember 2013.

Jaksa penuntut Fitria Lestari mengatakan para terdakwa diadili karena merampok seorang pelajar bernama Bayu pada Ahad malam, 22 Desember 2013. Dengan berboncengan sepeda motor yang dikemudikan Andri, mereka merampok Bayu yang tengah melintas menggunakan sepeda motor di depan Restoran Laksana, Jalan Setiabudi, sekitar pukul 21.30.

Setelah menghentikan motor Bayu, Berry turun lalu mendekati dan menegur Bayu. Lalu Berry  menodongkan pisau. "Budak mana maneh (anak mana kamu)? Budak geng lain (anak geng bukan)? Ningali (lihat) wallpaper hape maneh (kamu)? Ningali STNK jeung (dan) KTP maneh?" kata Fitria mengutip teguran Berry kepada korban, dalam sidang, Rabu, 2 April 2014.

Karena takut, Bayu lantas memberikan telepon genggam, KTP, dan STNK miliknya kepada Berry. "Terdakwa II (Berry) langsung mengambil handphone dan STNK milik Bayu, setelah itu kembali ke motor yang siap-siap dikendarai terdakwa I (Andri) lalu kabur," kata Fitria.

Seusai pembacaan dakwaan terhadap Berry dan Andri, yang tak didampingi pengacara, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi, termasuk Bayu. Sidang kemudian diteruskan dengan acara pemeriksaan kedua terdakwa. Dalam sidang, Bayu membenarkan bahwa dia ditodong para terdakwa seperti disebut dalam dakwaan jaksa penuntut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun terdakwa Andri mengakui dia dan Berry merencanakan perampokan di kawasan Ujungberung. Motor yang dikemudikan Andri adalah Kawasaki Ninja milik Berry--hasil pembelian orang tuanya. "Kami anggota geng Moonraker. Saya sebelumnya pernah ditahan untuk kasus penjambretan," kata Berry kepada majelis hakim.

Andri dan Berry tertangkap pada awal Januari 2014. Mereka dicokok tim reserse polisi dan intel yang tengah memburu pelaku pembunuhan taruna TNI AU, Andik W. Hermawan, yang terjadi di jembatan layang Pasupati, Bandung, pada Senin dinihari, 23 Desember 2013. Demi keamanan, Berry dan Andri belakangan ditahan di Markas Brimob Polda Jawa Barat.

"Sebetulnya kasus ini belum ada bukti kuat mengarah ke kasus itu (pembunuhan Andik di Pasupati). Cuma, setelah mereka merampok di Setiabudi, dinihari (Senin, 23 Desember) terjadi peristiwa di Pasupati," ujar Fitria. Kasus pembunuhan Andik hingga kini masih misterius.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cegah Tawuran dan Sahur on The Road Selama Ramadhan, Polres Metro Tangerang Dirikan 26 Pos Pantau

36 hari lalu

Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal
Cegah Tawuran dan Sahur on The Road Selama Ramadhan, Polres Metro Tangerang Dirikan 26 Pos Pantau

Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 26 Pos Pantau untuk mengantisipasi geng motor berkedok Sahur on the road selama bulan Ramadan.


Buru Geng Motor, Polres Serang Banten Dirikan 4 Posko

38 hari lalu

Polres Serang Polda Banten mendirikan posko pemburu geng motor di empat titik rawan kejahatan, Senin, 11 Maret 2024. (ANTARA/HO-Polres Serang
Buru Geng Motor, Polres Serang Banten Dirikan 4 Posko

Dalam beberapa peristiwa, Kapolres mengatakan ada geng motor dari luar daerah yang berulah di Serang.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

46 hari lalu

Petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan operasi penertiban kendaraan. Minggu 3 Maret 2024. ANTARA/Aditya Rohman
Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

Operasi knalpot brong ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kejahatan jalanan seperti geng motor.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Seorang Pemuda di Duren Sawit Tewas Diserang Geng Motor, Polisi Kejar Pelaku

57 hari lalu

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Seorang Pemuda di Duren Sawit Tewas Diserang Geng Motor, Polisi Kejar Pelaku

Pemuda di Duren Sawit tewas diserang geng motor. Motif dan identitas pelaku belum diketahui.