TEMPO.CO, Bandung - Terpidana korupsi bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun bui yang dijatuhkan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Surat pengajuan berikut memo PK ke Mahkamah dia ajukan lewat Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 2 April 2014.
Ace Kurnia, kuasa hukum Mochtar, mengatakan atas putusan bebas pengadilan tingkat pertama atau PN Tipikor Bandung, jaksa penuntut tak bisa mengajukan kasasi. Mereka berpendapat hakim kasasi Mahkamah telah khilaf karena tetap menangani kasasi jaksa KPK atas vonis bebas Mochtar.
"Karena itu kami mengajukan permohonan PK atas kekhilafan hakim kasasi tersebut," ujarnya setelah mendaftarkan peninjauan kembali kliennya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 2 April 2014.
Menurut dia, kliennya kukuh tak merasa melakukan korupsi dan merugikan negara terkait dengan penggunaan duit APBD Kota Bekasi 2010 senilai Rp 639 juta. "Itu kegiatan pribadi yang memang sempat ditalangi APBD, tapi talangan itu sudah diganti dana pribadi. Uang pengganti ini yang masuk kantong pribadi (oknum). Tak ada kerugian negara oleh klien kami," kata Ace.
Sebelumnya, Mochtar divonis bebas dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 11 Oktober 2011. Jaksa KPK lalu mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung pun mengabulkannya pada 7 Maret 2012. Putusan Pengadilan Tipikor Bandung dibatalkan.
Mahkamah menghukum Mochtar 6 tahun bui plus denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti Rp 639 juta. Saat putusan kasasi hendak dieksekusi, Mochtar memilih kabur ke Bali. Namun dia berhasil ditangkap petugas Komisi dan dijebloskan ke penjara khusus koruptor Sukamiskin, Bandung, pada Maret 2013.
Didampingi Ace, Mochtar datang langsung ke Pengadilan Tipikor Bandung. Setelah mendaftar ke panitera, Mochtar langsung kembali ke Sukamiskin tanpa bersedia diwawancara wartawan. Permohonan PK Mohtar terdaftar dengan nomor 02/PK/Pid.Sus /Tipikor/ 2014/ PN BDG.
ERICK P. HARDI