TEMPO.CO, Tegal - Menjelang akhir masa kampanye pada Sabtu, 5 April 2014, calon legislator kian membabi buta mengiklankan foto wajah, nomor urut, nama partai, dan daerah pemilihannya yang dicetak pada spanduk, poster, hingga stiker. Di Kota Tegal, Jawa Tengah, tak hanya pohon yang menjadi sasaran caleg, tapi nyaris seluruh permukaan gapura alun-alun ditempeli stiker caleg dari berbagai partai.
Padahal Alun-alun Kota Tegal termasuk salah satu kawasan yang diharamkan untuk berkampanye. “Hal itu sudah jelas diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 Tahun 2013,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tegal Timur Arif Budi, Selasa, 1 April 2014.
Arif bersama dua anggotanya berencana mencopot stiker itu. Namun masalahnya, ketika stiker dicopot, cat gapura mengelupas. Arif pun jengkel. Dia mengusulkan kepada KPU membatalkan pencalonan politikus itu. “Mereka sudah jelas terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Arif.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengatakan KPU tak bisa sembarangan mencoret caleg dari peserta pemilu hanya karena stikernya membuat kumuh alun-alun. “Caleg bisa dicoret kalau tidak melaporkan dana kampanyenya. Kalau soal pelanggaran APK tidak sampai berdampak pada pencoretan,” kata Agus.
Agus berujar bahwa KPU akan segera meneruskan rekomendasi dari Panwascam ke parpol yang memasang stiker calegnya di alun-alun. Jika tidak ada respons dari parpol, pembersihan stiker itu akan dilakukan Satpol PP. Agus malah membela caleg stiker itu. “Para caleg itu biasanya juga tidak tahu kalau stiker atau spanduknya dipasang di alun-alun,” kata Agus.
Namun Agus juga mengimbau warga Kota Tegal agar tidak memilih caleg yang telah mengotori fasilitas umum. “Masyarakat sudah cerdas. Jangan dipilih para caleg yang membuat kumuh itu,” ujarnya.
DINDA LEO LISTY