Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Hakim, Edi Siswadi Dituntut 12 Tahun Bui  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Edi Siswadi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Edi Siswadi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut komisi antikorupsi menuntut terdakwa kasus suap hakim, bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, 12 tahun bui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 3 April 2014. Jaksa menilai Dada terbukti bersama Dada Rosada dan terdakwa lain menyuap hakim Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Banding/Tinggi Bandung agar para terdakwa korupsi dana bantuan sosial divonis ringan.

Selain pidana penjara, "Terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut Riyono saat membacakan tuntutan dalam sidang Kamis, 3 April 2014.

Tim jaksa juga mendakwa Edi Siswadi bersama Dada, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep Triyana menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung secara bertahap senilai Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah. Majelis hakim kasus korupsi Rochman itu adalah Setyabudi Tejo Cahyono, Ramlan Comel, dan Djodjo Djohari.

Suap disetor agar majelis pimpinan Setyabudi menghukum ringan Rochman cs tanpa pertimbangan yang mengungkap putusan yang menyinggung keterlibatan Dada, Edi, dan Herry. Hasilnya, pada Desember 2012, Setyabudi memvonis para terdakwa korupsi dana bansos Kota Bandung 1 tahun bui dan denda Rp 50 juta. Amar putusan pun tak menyeret Dada Rosada cs. 

Atas vonis majelis pengadilan tingkat pertama ini, jaksa penuntut banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Terdakwa Dada lalu kembali meminta bantuan Setyabudi untuk menyuap para hakim tinggi. Tujuannya agar putusan banding dan amarnya lebih ringan atau sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Untuk pengurusan banding, Dada meminta Edi berkoordinasi dengan Herry untuk menyetor Rp 1,5 miliar secara bertahap melalui Toto dan Asep kepada Setyabudi untuk diteruskan kepada para hakim tinggi. Sebagian duit disetorkan kepada hakim tinggi Pasti Serefina Sinaga via Toto. Selain duit, Serefina juga mendapatkan kemudahan fasilitas peningkatan status hotel miliknya.

Edi juga didakwa terlibat berkoordinasi dengan Herry untuk memberikan imbalan mengurus proses banding di Pengadilan Tinggi kepada Setyabudi sebesar Rp 1,13 miliar. Duit dari Herry diserahkan ke Setyabudi melalui Toto dan Asep. Namun, seperti diketahui, saat serah-terima sebagian imbalan ini, Setyabudi dan Asep Triana ditangkap KPK pada Maret 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Riyono mengatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan kesatu dan kedua primer, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta sesuai dakwaan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan jaksa, Edi dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan. "Tuntutan jaksa terlalu tinggi. Klien kami sudah berterus terang membuka semuanya sesuai peran justice collaborator. Tapi tuntutan jaksa tetap terlalu berat," kata Atu Faturahman, penasihat hukum Edi seusai sidang. 

ERICK P. HARDI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

37 hari lalu

Gedung Sate. (Foto: Humas Jabar).
8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

Sejumlah nama muncul dan dikaitkan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ada timses Capres, mantan napi hingga pensiunan polisi.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sebelumnya Ada Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada

15 April 2023

Mantan Walikota Bandung Dada Rosada, tertawa bahagia di hari pernikahan anaknya yang digelar di Kawasan Cihideung, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 28 September 2014. Dada Rosada mendapat izin untuk berada diluar Lapas Sukamiskin selama acara pernikahan. TEMPO/Prima Mulia
Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sebelumnya Ada Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada

Selain Yana Mulyana, ada pula Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada yang pernah ditangkap KPK. Apa kasusnya?


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor tersebut, Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

26 Agustus 2022

Dada Rosada Ajukan Lima Bukti Baru
Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

Anggota MPR dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi bersama anggota MPR dari Fraksi PDIP Aria Bima dan Direktur Para Syndicate, Ari Nurcahyo dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema
PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos