TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut komisi antikorupsi menuntut terdakwa kasus suap hakim, bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, 12 tahun bui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 3 April 2014. Jaksa menilai Dada terbukti bersama Dada Rosada dan terdakwa lain menyuap hakim Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Banding/Tinggi Bandung agar para terdakwa korupsi dana bantuan sosial divonis ringan.
Selain pidana penjara, "Terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut Riyono saat membacakan tuntutan dalam sidang Kamis, 3 April 2014.
Tim jaksa juga mendakwa Edi Siswadi bersama Dada, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep Triyana menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung secara bertahap senilai Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah. Majelis hakim kasus korupsi Rochman itu adalah Setyabudi Tejo Cahyono, Ramlan Comel, dan Djodjo Djohari.
Suap disetor agar majelis pimpinan Setyabudi menghukum ringan Rochman cs tanpa pertimbangan yang mengungkap putusan yang menyinggung keterlibatan Dada, Edi, dan Herry. Hasilnya, pada Desember 2012, Setyabudi memvonis para terdakwa korupsi dana bansos Kota Bandung 1 tahun bui dan denda Rp 50 juta. Amar putusan pun tak menyeret Dada Rosada cs.
Atas vonis majelis pengadilan tingkat pertama ini, jaksa penuntut banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Terdakwa Dada lalu kembali meminta bantuan Setyabudi untuk menyuap para hakim tinggi. Tujuannya agar putusan banding dan amarnya lebih ringan atau sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Untuk pengurusan banding, Dada meminta Edi berkoordinasi dengan Herry untuk menyetor Rp 1,5 miliar secara bertahap melalui Toto dan Asep kepada Setyabudi untuk diteruskan kepada para hakim tinggi. Sebagian duit disetorkan kepada hakim tinggi Pasti Serefina Sinaga via Toto. Selain duit, Serefina juga mendapatkan kemudahan fasilitas peningkatan status hotel miliknya.
Edi juga didakwa terlibat berkoordinasi dengan Herry untuk memberikan imbalan mengurus proses banding di Pengadilan Tinggi kepada Setyabudi sebesar Rp 1,13 miliar. Duit dari Herry diserahkan ke Setyabudi melalui Toto dan Asep. Namun, seperti diketahui, saat serah-terima sebagian imbalan ini, Setyabudi dan Asep Triana ditangkap KPK pada Maret 2013.
Riyono mengatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan kesatu dan kedua primer, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta sesuai dakwaan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan jaksa, Edi dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan. "Tuntutan jaksa terlalu tinggi. Klien kami sudah berterus terang membuka semuanya sesuai peran justice collaborator. Tapi tuntutan jaksa tetap terlalu berat," kata Atu Faturahman, penasihat hukum Edi seusai sidang.
ERICK P. HARDI