Kejaksaan Agung memeriksa laporan bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani terhadap penyidik kejaksaan yang menangani kasusnya. Mereka mengklarifikasi ke beberapa saksi, termasuk Rina, yang dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 3 April 2014.
Inspektur IV dari Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Arnold Angkow mengatakan pihak Rina tak puas terhadap kinerja jaksa dalam menangani kasusnya. "Mereka melapor, dan kami harus menindaklanjuti semua laporan yang masuk," kata Arnold seusai pemeriksaan.
Menurut dia, Rina keberatan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik beberapa bulan lalu. Mereka menganggap tindakan Kejaksaan tidak prosedural. "Kami melakukan klarifikasi terhadap semua pihak," katanya.
Tim pengawas juga sudah memeriksa tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangani kasus dugaan korupsi Rina Iriani. "Ada lima orang yang diperiksa," katanya. Namun belum ada kesimpulan hasil pemeriksaan itu.
Arnold menegaskan Kejaksaan Agung tak akan ikut campur dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu. "Kami hanya memeriksa masalah prosedur dan perilaku jaksa," katanya. Hasilnya akan dianalisis dan diserahkan kepada Jaksa Agung.
Rina Iriani menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang. Dia disangka ikut menikmati hasil korupsi dana subsidi perumahan dalam proyek Griya Lawu Asri. Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset pada Januari lalu.
Tim penyidik itu menyita sejumlah aset milik Rina berupa 16 sertifikat tanah, satu mobil Honda CRV bernomor polisi AD-8000-RZ, satu mobil Toyota Camry AD-2-RI, uang tunai Rp 126 juta, dua kotak perhiasan, serta sejumlah sertifikat deposito.
Rina keberatan dengan penggeledahan dan penyitaan aset itu. Kuasa hukum Rina menolak menjelaskan isi laporan tersebut. "Silakan tanya ke jaksa pengawas," kata pengacara Rina, Muhammad Taufiq, seusai pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Rina itu dilakukan selama tiga jam. Menurut Taufiq, kliennya mendapat 16 pertanyaan. Setelah tak lagi menjabat sebagai Bupati Karanganyar, Rina kini melanjutkan profesinya sebagai guru bahasa Indonesia di sekolah dasar negeri.
AHMAD RAFIQ