TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan tim Satuan Tugas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diketuai Maftuh Basyuni akan bertemu dengan Gubernur Al Gaseem Prince bin Bandar bin Abdul Aziz Al Saud. Selain itu, tim juga akan bertemu dengan pengacara mantan majikan Satinah binti Jumadi Ahmad. "Tim berangkat untuk memberikan kepastian pada keluarga korban tentang komitmen pemerintah memenuhi tuntutan yang disampaikan mereka," kata Djoko di kantornya, Kamis, 3 April 2014.
Dia menyatakan tim akan menyampaikan niat pemerintah membayar uang darah alias diyat sebesar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar. Hal ini perlu dilakukan agar eksekusi vonis pancung terhadap Satinah dapat dibatalkan.
Ia menjelaskan, tuntutan keluarga korban berubah-ubah saat menegosiasikan diyat. Pada 2011, keluarga meminta diyat sebesar 15 juta riyal atau sekitar Rp 45 miliar. Diyat kemudian berkurang menjadi 7 juta riyal pada 2013 dengan skema pembayaran tunai 5 juta riyal dan 2 juta riyal dicicil selama setahun.
Namun keluarga korban kembali mengubah tuntutan karena melihat dinamika kasus Satinah di Indonesia. Pada 2014, keluarga korban meminta diyat sebesar 7 juta riyal dibayar secara tunai. "Kami ingin sampaikan siap memenuhi tuntutan ini."
Menurut Djoko, pemerintah telah mendepositokan uang sebesar 5 juta riyal di pengadilan Arab Saudi sebagai uang pelunasan diyat. Sisanya, 2 juta riyal, masih harus dikirim karena berasal dari sumbangan beberapa pengusaha di dalam negeri yang tergerak membebaskan Satinah dari hukuman pancung. "Kami harus kasih tahu ke keluarga ini bentuk komitmen pemerintah untuk melunasi tuntutan mereka."(Baca : Jika Bebas, Satinah Tak Boleh Lagi Ke Arab Saudi)
Djoko mengatakan tim Satgas Perlindungan TKI sudah tiba di Arab Saudi pada Ahad pekan lalu. Tim bekerja sama dengan staf Kerajaan Arab Saudi yang diutus Raja Arab Saudi Abdullah berdasarkan surat permohonan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Pada saat ini mereka masih dalam perjalanan karena lamanya sekitar empat jam," kata Djoko.
Satinah terbukti dan mengaku telah membunuh majikannya yang bernama Nura Al Garib saat bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di daerah Al Gaseem pada 2007. Setelah membunuh, ia sempat mencuri uang majikannya sebesar 38 ribu riyal untuk melarikan diri. Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis pancung pada April 2011 dan memberikan batas waktu pembayaran diyat pada 3 April 2014.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
Nyaris Separuh Pemilih Inginkan Jokowi Presiden
Jokowi: Tak Dikawal pun Saya Merasa Aman
Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga
TNI Akan Beli Radar Udara Baru