Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganti Rugi Lapindo Tergantung Finansial Perusahaan

image-gnews
Sebuah tulisan protes tertulis di dinding pos BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) di desa Mindi, Porong, Sidoarjo, Senin (5/28). Sejumlah warga korban lumpur menduduki pos BPLS dan melarang semua kegiatan BPLS dikawasan lumpur sebelum ganti rugi korban terbayarkan. TEMPO/Fully Syafi
Sebuah tulisan protes tertulis di dinding pos BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) di desa Mindi, Porong, Sidoarjo, Senin (5/28). Sejumlah warga korban lumpur menduduki pos BPLS dan melarang semua kegiatan BPLS dikawasan lumpur sebelum ganti rugi korban terbayarkan. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Sidoarjo - Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussalla mengatakan belum dapat memberi gambaran pasti terkait dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi ihwal pembayaran ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo yang masuk pada peta area terdampak. “Sampai saat ini tim kuasa hukum kami sedang menganalisis dan mempelajari putusan MK tersebut,” kata Andi kepada wartawan di salah satu rumah makan di Sidoarjo, Kamis, 3 April 2014.

Menurut Andi, gambaran secara umum atau makna tersurat dari putusan tersebut tidak ada yang baru. Sebab, dalam amar putusan itu, MK meminta kepada negara untuk menjamin pelunasannya kepada masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang bertanggung jawab. “Itu sudah jelas di dalam amar putusannya MK,” katanya.

Putusan MK itu berbunyi “Amar putusan: Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon. 1.1 Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN anggaran 2013 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: “negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam peta area terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab itu.”

Bila melihat bunyi putusan, menurut Andi, sudah jelas bahwa yang akan bertanggung jawab membayarkan ganti rugi kepada masyarakat adalah “perusahaan yang bertanggung jawab”, yaitu PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas. “Jadi yang akan membayarkan ganti ruginya tetap perusahaan, bukan pemerintah seperti pemahaman warga lumpur,” katanya.

Adapun berbagai interpretasi yang menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi itu akan dibayar oleh pemerintah, ia mengatakan hal itu tidak benar. Andi juga mengaku kasihan kepada warga lumpur karena diombang-ambingkan oleh pemahaman yang tidak benar itu. “Seharusnya warga mengerti pada maksud putusan MK ini,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi juga mengklarifikasi ucapan salah seorang dari tim pengacara yang menyatakan bahwa sisa pembayaran Rp 780 miliar tidak benar. Menurut Andi, nilai pembayaran itu pasti benar karena berkas yang diterima oleh PT Minarak Lapindo Jaya sebanyak 13.237 dan tersisa sebanyak 3.337 berkas dengan nilai uang sekitar Rp 786 miliar. “Sisa ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 14 Tahun 2007,” dia menjelaskan.

Menurut Andi, pihaknya tidak terlalu memperdebatkan masalah putusan MK tersebut karena sudah jelas. Namun di balik putusan itu dia melihat ada penggugat yang memiliki kepentingan pribadi yang kemudian mengatasnamakan warga atau perusahaan. “Secara umum kami dengan warga selalu mengadakan komunikasi, dan komunikasi kami baik-baik saja,” dia mengaku.

Kapan pembayaran akan dilakukan oleh PT Minarak Lapindo Jaya, Andi mengaku belum bisa memastikan waktunya. Sebab, masalah itu sangat berkaitan dengan finansial perusahaannya. "Yang jelas kami ingin ini cepat selesai. Kalau ada uang pasti akan kami bayarkan. Karena kami murni untuk kepentingan warga,” kata Andi.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama Menko Marves Luhut B. Pandjaitan (kiri) dan Pendiri H2O Racing Nicola Di San Germano (kanan) saat hadir dalam Kejuaraan Dunia Perahu Motor F1 Powerboat (F1H2O) 2023 di Pelabuhan Muliaraja Napitupulu Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Ahad, 26 Februari 2023. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.


Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Warga korban lumpur memanjatkan doa untuk keluarga mereka yang telah wafat saat ziarah jelang ramadhan di tanggul titik 71 Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 23 April 2020. Mereka berdoa dari pinggir tanggul karena makam keluarganya telah tenggelam oleh lumpur. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.


Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. ANTARA/Umarul Faruq
Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?


Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Lumpur Lapindo, Porong. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?


DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

Seorang ibu bersama anaknya korban lumpur Lapindo menunjuk pusat semburan dari titik 25 tanggul penahan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Mei 2018. Walhi menggelar aksi untuk memperingati 12 tahun tragedi semburan lumpur Sidoarjo. ANTARA/Zabur Karuru
DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.


Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Sejumlah pengunjung Lumpur Lapindo berfoto selfie di antara deretan patung Survivor di titik 21 , Desa Siring, Porong, Sidoarjo, 28 Mei 2015. Jelang peringatan 9 tahun semburan Lumpur Lapindo, wisatawan memanfaatkan lokasi ini untuk berfoto. FULLY SYAFI
Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.


Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Kondisi endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. Masih terdapat 234 berkas senilai Rp100 miliar milik korban lumpur Lapindo warga Desa Kedung Bendo Kecamatan Tanggulangin, yang belum terbayar. ANTARA/Umarul Faruq
Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.


Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Logam Tanah Jarang. wikipedia.org
Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.


Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Kondisi endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. Masih terdapat 234 berkas senilai Rp100 miliar milik korban lumpur Lapindo warga Desa Kedung Bendo Kecamatan Tanggulangin, yang belum terbayar. ANTARA/Umarul Faruq
Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.


Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. ANTARA/Umarul Faruq
Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.