TEMPO.CO, Sidoarjo - Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussalla mengatakan belum dapat memberi gambaran pasti terkait dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi ihwal pembayaran ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo yang masuk pada peta area terdampak. “Sampai saat ini tim kuasa hukum kami sedang menganalisis dan mempelajari putusan MK tersebut,” kata Andi kepada wartawan di salah satu rumah makan di Sidoarjo, Kamis, 3 April 2014.
Menurut Andi, gambaran secara umum atau makna tersurat dari putusan tersebut tidak ada yang baru. Sebab, dalam amar putusan itu, MK meminta kepada negara untuk menjamin pelunasannya kepada masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang bertanggung jawab. “Itu sudah jelas di dalam amar putusannya MK,” katanya.
Putusan MK itu berbunyi “Amar putusan: Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon. 1.1 Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN anggaran 2013 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: “negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam peta area terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab itu.”
Bila melihat bunyi putusan, menurut Andi, sudah jelas bahwa yang akan bertanggung jawab membayarkan ganti rugi kepada masyarakat adalah “perusahaan yang bertanggung jawab”, yaitu PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas. “Jadi yang akan membayarkan ganti ruginya tetap perusahaan, bukan pemerintah seperti pemahaman warga lumpur,” katanya.
Adapun berbagai interpretasi yang menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi itu akan dibayar oleh pemerintah, ia mengatakan hal itu tidak benar. Andi juga mengaku kasihan kepada warga lumpur karena diombang-ambingkan oleh pemahaman yang tidak benar itu. “Seharusnya warga mengerti pada maksud putusan MK ini,” ujarnya.
Andi juga mengklarifikasi ucapan salah seorang dari tim pengacara yang menyatakan bahwa sisa pembayaran Rp 780 miliar tidak benar. Menurut Andi, nilai pembayaran itu pasti benar karena berkas yang diterima oleh PT Minarak Lapindo Jaya sebanyak 13.237 dan tersisa sebanyak 3.337 berkas dengan nilai uang sekitar Rp 786 miliar. “Sisa ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 14 Tahun 2007,” dia menjelaskan.
Menurut Andi, pihaknya tidak terlalu memperdebatkan masalah putusan MK tersebut karena sudah jelas. Namun di balik putusan itu dia melihat ada penggugat yang memiliki kepentingan pribadi yang kemudian mengatasnamakan warga atau perusahaan. “Secara umum kami dengan warga selalu mengadakan komunikasi, dan komunikasi kami baik-baik saja,” dia mengaku.
Kapan pembayaran akan dilakukan oleh PT Minarak Lapindo Jaya, Andi mengaku belum bisa memastikan waktunya. Sebab, masalah itu sangat berkaitan dengan finansial perusahaannya. "Yang jelas kami ingin ini cepat selesai. Kalau ada uang pasti akan kami bayarkan. Karena kami murni untuk kepentingan warga,” kata Andi.
MOHAMMAD SYARRAFAH