TEMPO.CO, Solo - Nasabah Bank Century Solo yang menjadi korban reksadana bodong Antaboga Delta Sekuritas mengirim surat kepada presiden untuk memperjuangkan nasibnya. Dalam surat yang sudah dikirim pada Rabu, 2 April 2014, tersebut, mereka meminta agar presiden mencopot direksi Bank Mutiara.
Juru bicara nasabah, Sutrisno, mengatakan surat yang terdiri atas tujuh lembar tersebut merupakan surat keempat yang dikirim kepada presiden. Dalam surat tersebut, para nasabah meminta presiden memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan agar menunda proses divestasi Bank Mutiara. "Proses penjualan harus ditunda hingga Bank Mutiara melaksanakan kewajiban hukumnya," katanya.
Mahkamah Agung dalam putusannya yang bernomor 2838K/pdt/2011 telah menghukum Bank Mutiara untuk membayar kerugian 27 nasabah Bank Century Solo senilai Rp 41 miliar. Hanya, hingga saat ini Bank Mutiara belum melaksanakan putusan mahkamah yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. "Kami sudah menunggu terlalu lama," kata Sutrisno. (Baca: Nota Budi Mulya Ditolak, Sidang Century hingga Pemilu)
Dia menilai bahwa direksi Bank Mutiara telah mengabaikan dan melecehkan lembaga peradilan. "Ini merupakan preseden buruk di dunia perbankan," katanya. Menurut dia, keengganan dari Bank Mutiara untuk memenuhi kewajibannya menjadikan bank tersebut terkesan kebal hukum.
Selain itu, Tim Pengawas Kasus Century yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat telah berkali-kali mendesak Bank Mutiara untuk menjalankan kewajibannya. Menurut Sutrisno, rekomendasi dari tim tersebut juga selalu diabaikan oleh Bank Mutiara. "Secara kasatmata, mereka telah melecehkan lembaga yudikatif dan legislatif sekaligus," katanya. (Baca: Kasus Bank Century, Kerugian Negara Diminta Dibuka)
AHMAD RAFIQ
Terpopuler
PPATK: Wawan Akui Jennifer Dunn Sebagai Neneknya
Ngaku Salah, Deviardi Menangis di Pengadilan
Busyro: Anas, Laporkan Dana Kampanye SBY ke KPK