TEMPO.CO, Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) menegur tiga stasiun televisi yang dianggap melanggar aturan penyiaran pemilu, yakni TV9, Lombok TV, dan SindoTV Mataram. Teguran tertulis dilayangkan pada 1 April 2014. (Baca: Kampanye, Golkar Rogoh Rp 2,5 M untuk Sewa Pesawat)
Ketua Desk Pemilu KPID NTB Sukri Aruman menjelaskan KPID NTB melayangkan teguran tertulis kedua kepada TV9 karena tidak mengindahkan teguran pertama. "KPID NTB meminta stasiun TV9 tersebut melakukan penyesuaian durasi dan frekuensi iklan partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg)," tulis Sukri dalam keterangan pers, Rabu, 2 April 2014. (Baca: Ical Kirim Surat ke Guru, Golkar: Sah-sah Saja)
Tiga stasiun televisi itu, menurut Sukri, sudah melakukan perbaikan, tapi dianggap masih setengah hati. Misalnya, dari durasi 3 menit menjadi 1,5 menit. "Padahal kan aturannya hanya boleh 30 detik dengan frekuensi sepuluh kali sehari," kata Sukri. Tidak kurang dari sebelas jenis iklan peserta Pemilu 2014 ditayangkan TV9 setiap harinya.
Selain iklan kampanye, TV9 juga mendapat teguran karena menyiarkan siaran tunda kampanye nasional Partai Golkar berdurasi 30 menit pada 24 Maret lalu. Teguran serupa dilayangkan kepada Lombok TV yang menayangkan siaran tunda kampanye nasional Partai Golkar berdurasi 1,5 jam. Aturannya sudah tegas melarang lembaga penyiaran menjual blocking time atau blocking segment untuk kampanye pemilu.
SindoTV Mataram juga mendapat teguran karena menyiarkan iklan parpol dan caleg melebihi durasi yang ditentukan. Ada salah satu iklan caleg berdurasi empat menit yang ditayangkan SindoTV Mataram. Ada juga yang berdurasi satu menit. Karena itu, Sukri meminta lembaga penyiaran melakukan evaluasi internal dan menyesuaikan ketentuan penyiaran iklan kampanye pemilu.
SUPRIYANTHO KHAFID
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler:
Macam-macam Teror ke Jokowi
Habibie Perkenalkan Pesawat R80 Rancangannya
Heboh Agnes Pakai 'Popok' di Klip Coke Bottle