TEMPO.CO, Malang - Ketua Tanfidziyah DPC PKB Kota Malang yang juga Wali Kota Malang, Mochammad Anton, mengaku siap memberikan klarifikasi atas dugaan bahwa dia berkampanye di tempat ibadah. Sebelumnya, ia mangkir saat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Malang akan meminta penjelasan. "Saya siap memberikan penjelasan ke Panwaslu," kata Mochammad Anton, Kamis, 3 April 2014.
Anton menyangkal berkampanye di Masjid Al Furqan, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, seperti yang dituduhkan Panwaslu Malang. Anton mengatakan dia hadir di tempat ibadah itu hanya untuk salat berjemaah. Setelah salat, kata dia, jemaah mengajaknya berdialog tentang pembangunan Kota Malang. Lagi pula, menurut Anton, saat itu tak ada unsur kampanye karena tidak ada ajakan untuk mencoblos PKB. "Silakan cek silang, minta keterangan takmir masjid," katanya.
Anton dipanggil untuk hadir kedua kalinya hari ini. Jika Anton tidak hadir, Panwaslu tetap akan melimpahkan perkara tersebut ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Sebab, Panwaslu telah mengantongi keterangan saksi yang didukung bukti-bukti berupa foto kegiatan tersebut.
"Bukti sudah cukup, perkara ini segera kami limpahkan ke Gakumdu," kata Koordinator Penindakan Panwaslu Kota Malang, Fajar Santosa. Indikasi pelanggaran aturan pemilu tersebut berasal dari laporan warga setempat. Warga mengaku melihat Anton berkampanye di Masjid Al Furqan pada 26 Maret 2014.
Menurut saksi itu, Anton datang ke masjid tersebut bersama seorang calon legislator. Panwaslu menerima laporan bahwa kegiatan serupa juga dilakukan Anton di sejumlah masjid di Blimbing dan Lowokwaru. Padahal kampanye di tempat ibadah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu.
EKO WIDIANTO
Terpopuler
Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga
SBY Turun Tangan Selesaikan Bandara Ahmad Yani
Cile Gempa, 115 Wilayah di Indonesia Rawan Tsunami