TEMPO.CO, Jakarta - Pasang Haro Rajagukgu, kuasa hukum keluarga Abdurrahmad Wahid, mendatangi Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu untuk melaporkan tindak pidana pemilu lantaran memasang gambar, nama, dan foto Gus Dur yang dilakukan oleh calon legislator dan kader Partai Kebangkitan Bangsa.
"Laporan ini merujuk pada wasiat Gus Dur sebelum beliau meninggal yang melarang keras penggunaan gambar, foto, dan suaranya sebagai atribut kampanye partai dan perorangan," ujar Pasang Haro seusai memasukkan laporan di gedung Badan Pengawas Pemilu, Kamis, 3 April 2014.
Pasang memprediksi penggunaan gambar dan foto Gus Dur ini sudah terjadi sejak awal masa kampanye rapat umum, 16 Maret 2014. "Tapi saya baru tahu kemarin," katanya. Menurut dia, keluarga Gus Dur sangat keberatan dengan pemakaian ikon Gus Dur sebagai atribut kampanye.
Ia mengatakan pelanggaran tersebut terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan banyak daerah lainnya. Dalam foto yang dibawa Pasang, terdapat gambar sejumlah calon legislator yang memampang foto Gus Dur, salah satunya adalah Muhaimin Iskandar dari daerah pemilihan Jawa Timur.
Dalam surat wasiatnya, Gus Dur menuliskan larangan bagi PKB yang dipimpin Muhaimin untuk memakai fotonya. "Sudah ditulis di depan pengacara sebelum Gus Dur wafat," kata Anita Wahid, putri Gus Dur. Presiden keempat Indonesia tersebut meninggal di Jakarta pada 30 September 2009 di usia 69 tahun.
Menurut Anita, Keluarga Ciganjur, merujuk pada kediaman Gus Dur, tidak pernah membahas dukungan politiknya pada Pemilihan Umum 2014.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler:
Macam-macam Teror ke Jokowi
Habibie Perkenalkan Pesawat R80 Rancangannya
Heboh Agnes Pakai 'Popok' di Klip Coke Bottle