TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa pada 2005. Penetapan ini diambil pimpinan KPK setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus limpahan dari Markas Besar Kepolisian tersebut.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan Menteri Kesehatan 2004-2009 itu sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jumat, 4 April 2014. (Baca: Korupsi Alat Kesehatan, KPK Segera Periksa Fadilah )
Dalam surat perintah penyidikan yang diteken pimpinan KPK pada 3 April 2014 itu, Siti Fadilah dijerat dengan sejumlah pasal: Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Siti Fadilah, kini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden, itu diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Siti Fadilah juga diduga dengan sengaja sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Ia terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
BUNGA MANGGIASIH
Baca Terpopuler
15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi