TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendukung agar pemerintah mengambil alih pembayaran korban lumpur Lapindo di dalam peta terdampak. "Yang penting negara bertanggung jawab, urusan dengan Minarak, silakan bicarakan pemerintah (pusat) dengan Minarak, "kata Soekarwo pada wartawan, Jumat, 4 April 2014.
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas pernyataan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussala. Menurutnya, Lapindo belum mempunyai uang untuk melunasi sisa pembelian tanah warga, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Lapindo harus membayar lebih dari Rp 700 miliar.
Soekarwo mengaku belum tahu pasti rencana pemerintah pusat setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 19 ayat (1) huruf a Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 berdampak luas. Yang jelas, pemerintah pusat tidak boleh membiarkan dan harus mengambil alih kewajiban itu.
Jika memang ada perubahan anggaran, kata Gubernur, harus segera dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan. Bagaimana pun, harus ada langkah dari pemerintah pusat. "Apakah dibayari dulu, apa yang sudah dibeli itu jadi tanggungan pemerintah, tapi ini harus di-take over."
Menurut Soekarwo, jika memang PT Minarak Lapindo Jaya belum sanggup membayar maka disarankan untuk berutang kepada negara. Saran inilah yang pernah diberikan Gubernur Imam Utomo dulu. Lagi pula PT Minarak Lapindo Jaya sudah tidak bisa lagi meminjam dari Bank Jatim karena dana pinjaman sebelumnya melebihi batas maksimum pemberian kredit.
AGITA SUKMA LISTYANTI