TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia Zainal Abidin mengatakan persetujuan penyelamatan Bank Century mendahului peraturan yang ada. Menurut dia, dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan pada malam hari, 13 November 2008, Komite memutuskan Century diselamatkan. Supaya bisa mendapat uang, Komite pada malam itu mengubah regulasi mengenai CAR. Perubahan resmi diumumkan pada 14 November 2008.
"Jadi, disetujui dulu, aturannya mengikuti," kata Zainal saat bersaksi untuk terdakwa bekas Deputi Gubernur BI Budi Mulya, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 4 April 2014.
Menurut Zainal, dalam aturan yang masih berlaku pada 13 November 2008, meskipun rapat KSSK menyetujui Century diberi dana talangan, tapi aturan tak memungkinkan Century menerima dana talangan itu.
Penghalangnya adalah aturan CAR sebuah bank harus di atas 8 persen supaya bisa mendapat dana talangan. Sedangkan ketika itu, CAR Century paling akhir, yaitu pada posisi September 2008, adalah positif 2,35 persen, jauh dari ambang batas bawah dalam aturan itu.
Dipakainya CAR Century pada September 2008 dikarenakan bank memiliki tren selalu telat melaporkan CAR--biasanya hingga dua bulan.
Menurut Zainal, rapat pada akhirnya memutuskan Century diselamatkan. Rapat juga memutuskan mengubah regulasi. "Jadi, regulasinya diubah sehingga Century tak harus memiliki CAR di atas 8 persen, yang penting CAR Century itu positif saja," kata Zainal.
Zainal menyebut beberapa nama yang turut hadir di rapat 13 November 2013. Di antaranya, Gubernur BI Boediono (kini Wakil Presiden), Budi Mulya, Deputi BI Siti Fajriah, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, Ketua KSSK Sri Mulyani, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
MUHAMAD RIZKI
Baca Berita Lain:
15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi