TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa cegah bepergian ke luar negeri bagi dua orang kepercayaan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Mereka adalah Yayah Rodiyah, kasir keluarga Atut, serta Dadang Prijatna, Direktur PT Mikindo Adiguna Pratama. Mikindo adalah perusahaan milik adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan.
"Pencegahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang TCW (Tubagus Chaeri Wardana," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jumat, 4 April 2014.
Menurut dia, KPK telah mengirim surat permintaan cegah keluar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan mulai Jumat, 4 April 2014.
Yayah dan Dadang sebelumnya sudah pernah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan dengan terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yayah mengaku telah mentransfer uang Rp 1,2 miliar ke Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
Adapun Dadang ialah tersangka dalam kasus dugaan pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Wawan.
BUNGA MANGGIASIH
Baca Berita Lain:
15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi