TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan mengembangkan keterangan tangan kanan Chaeri Wardhana alias Wawan, Yayah Rodiah, yang mengaku pernah menyetor Rp 1,2 miliar ke Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Namun pengembangan baru dilakukan setelah ada pertimbangan dalam putusan hakim.
"Prinsipnya begini, bahan itu pasti akan dijadikan bahan dasar buat KPK. Kan nanti bukti-buktinya akan dipertimbangkan juga," kata Bambang usai berbicara di peluncuran biografi mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Moh. Mahfud Md. di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 5 April 2014.
Sebelumnya, Yayah Rodiah, kasir keluarga Atut sekaligus tangan kanan Wawan, dalam persidangan mengungkapkan ada transfer duit Rp 1,2 miliar dari Wawan ke pemeran Si Doel tersebut sekitar November 2011. Rano sendiri melalui rilis persnya membantah dia pernah menerima uang dari Wawan seperti disebutkan Yayah.
"Transfer dana sebesar 1,2 miliar kepada saya pada November 2011—sebagaimana dituduhkan dalam kesaksian Yayah Rodiyah di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi, tidak pernah terjadi," kata Rano dalam rilis persnya kemarin. Rano menantang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta KPK membuktikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut Bambang, Rano sudah sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Mengenai pengembangan hingga status Rano ke depan, kata Bambang, tergantung dari putusan hakim yang menyidang perkara Wawan.
"Gini saja dulu. Keterangan itu, saksi itu, kan nanti akan diputuskan oleh hakim. Lalu dimasukkan di dalam putusan," katanya.
KPK, kata Bambang, tak bisa serta-merta mengembangkan kasus Wawan langsung ke Rano. Sebab, informasi baru dari keterangan Yayah di persidangan. Bambang menjamin, KPK akan segera memproses segala kemungkinan segera setelah ada pertimbangan hukumnya dari hakim.
KHAIRUL ANAM