TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap dalang penerbit faktur pajak fiktif. Tersangka berinisial Z alias J alias B ditangkap pada Kamis, 3 April 2014 pukul 19.00 WIB di Jakarta Timur.
Juru bicara Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, mengatakan Z menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Z bersama saudaranya, D alias A alias R yang tengah buron mendirikan sejumlah perusahaan dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus perusahaan dan pemegang saham. (Baca juga : Ini Modus Utama Pengemplang Pajak).
Z dan D menyuruh anak buah mereka yang bernama Soleh alias Sony untuk menandatangani faktur pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan-perusahaan tersebut. "Faktur pajak palsu ini kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakannya sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar," kata Kismantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 April 2014.
Z menerbitkan faktur fiktif ini melalui PT. SIC, PT. IGP, PT. GIK, PT. BSB, PT. KGMP, PT. BIS, PT. BUMP, PT. CDU, PT. MNJ, PT. SPPS dan PT. PML. Praktik ini dilakukan dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Kismantoro mengatakan tindakan Z mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 247,44 miliar dalam kurun waktu 2003 sampai 2010. (Baca juga : Orang Pajak Terus Tertangkap).
Pengungkapan kasus ini dimulai pada 2010 dilakukan penyidikan terhadap anak buah Z dan D, yaitu Soleh alias Sony, Eryanti dan Tan Kim Boen alias Wendry. Atas penyidikan ketiganya, telah dilakukan penuntutan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2010.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler
Rano Karno Akui Terima Uang dari Atut
Jokowi Berusaha Dekati Kubu Pro-Megawati
Kereta Api Malabar Terguling ke Jurang