TEMPO.CO, Tangerang -- Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang hari ini, Jumat, 4 April 2014 mulai menyebarkan surat pemberitahuan libur bagi pekerja. Surat itu dibagikan kepada 2.300 perusahaan di wilayah Kota Tangerang. Surat itu mengacu kepada surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia No SE.2/MEN/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan Pemilu Anggota DPRD II, DPRD I, DPR RI dan DPD tahun 2014, pada 9 April 2014 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Abduh Surahman, mengatakan dengan adanya pemberitahuan secara resmi libur bagi pekerja, maka perusahaan berkewajiban mengumumkan agar pegawainya bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif itu. "Surat edaran libur dari kementerian kami terima Kamis. Hari ini, Jumat, kami edarkan ke perusahaan," kata Abduh.
Baca Juga:
Kendati demikian, kata Abduh, pihaknya tetap mempersilakan perusahaan yang beroperasi 24 jam untuk tetap beraktivitas. "Intinya mereka harus bisa mengatur jadwal shif sehingga pekerja berkesempatan ikut mencoblos," ujar Abduh. (Baca: Website Pengawasan Pemilu Partisipatif Diluncurkan)
Perusahaan yang 24 jam beroperasi umumnya industri padat karya, seperti pabrik tekstil atau polyester dan sepatu. "Perusahaan juga wajib membayarkan upah lembur sesuai ketentuan," ujar Abduh. (Baca: Ada Kemungkinan Pemilih PKS Beralih ke PDIP)
AYU CIPTA
Berita Lainnya:
Kampanye di Jember, Jokowi Blusukan ke Pasar
Jenderal Moeldoko Ogah Bicara Cawapres Jokowi
Polisi Jamin Pemilu di Sumba Barat Daya Aman
Di Banyuwangi, Jokowi Bagi-bagi Salinan Mandat