TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Masykurudin Hafidz, mengapresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang telah merilis pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka partai politik. Langkah ini, kata dia, bisa menjadi acuan masyarakat untuk tidak memilih partai yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Rilis dari KPAI ini menunjukan kampanye terbuka yang dilakukan partai politik masih jauh dari derajat kampanye berkualitas dalam penyampaian visi-misi yang dilakukan caleg parpol," kata Masykur dalam jumpa pers bersama KPAI, Jumat, 4 Maret 2014, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta.
Menurut Hafidz, Bawaslu punya kewajiban menindak partai yang melibatkan anak-anak selama kampanye. Pelanggaran tersebut sebenarnya telah terlihat sejak hari pertama kampanye dimulai. "Kalau kerja Bawaslu memang efektif, sebenarnya pelibatan anak-anak di kampanye hari berikutnya bisa dicegah," kata dia. Kenyataannya, pelibatan anak-anak tetap terjadi. Dengan kata lain, pencegahan pelibatan anak-anak selama kampanye tidak dilakukan Bawaslu.
Di sisi lain, membawa pelanggaran tersebut ke proses hukum juga rumit. Ketentuan undang-undang menyebutkan unsur pelanggaran pelibatan anak-anak meliputi pelaku atau orang, keterangan waktu, tempat kejadian, serta uraian kejadian. Oleh karena itu, rilis oleh KPAI tentang parpol yang melibatkan anak-anak menunjukkan kegunaannya.
Dengan rilis ini, masyarakat pemilih semakin tahu parpol mana saja yang melibatkan anak-anak. "Ini jadi catatan masyarakat untuk tidak memilih partai yang melanggar undang-undang. Sebab, bagaimana rakyat bisa percaya pada partai atau caleg yang di masa kampanye saja telah melakukan pelanggaran," kata Masykur.
Sebelumnya, KPAI menyatakan semua partai politik peserta pemilu melakukan pelanggaran dengan melibatkan anak-anak dalam kampanye Pemilu 2014. "Kampanye terbuka partai politik sarat dengan pelanggaran terkait pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka partai politik," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh dalam kesempatan yang sama.
Bentuk pelibatan anak dalam kampanye tersebut, di antaranya menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye. Pelibatan termasuk memobilisasi massa anak oleh partai politik atau caleg untuk hadir di arena kampanye pemilu, menggunakan anak-anak untuk memakai dan memasang atribut parpol, serta membawa bayi atau anak berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka.
Berdasarkan data tabulasi KPAI, total jumlah pelanggaran yang dilakukan parpol selama kampanye sampai H-1 menjelang masa tenang adalah 248 kali. Perinciannya, pelibatan anak untuk setiap partai adalah Nasdem 23 kali, PKB 16 kali, PKS 22 kali, PDIP 33 kali, Golkar 30 kali, Gerindra 31 kali, Demokrat 24 kali, PAN 16 kali, PPP 10 kali, Hanura 25 kali, PBB 7 kali, dan PKPI 11 kali.
AMIRULLAH
Baca Berita Lain:
15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi