TEMPO.CO, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan delapan partai politik terindikasi melanggar ketentuan penayangan iklan kampanye di sebelas stasiun televisi. Empat dari delapan partai tersebut sebelumnya telah melakukan pelanggaran serupa.
Berdasarkan hasil pemantauan Bawaslu di sebelas stasiun televisi pada 24-30 Maret lalu, masih terdapat pelanggaran batas maksimum penayangan iklan kampanye di televisi --sepuluh spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik. "Ada delapan partai yang melanggar, yakni Golkar, Demokrat, Hanura, PDIP, PAN, PPP, Gerindra, dan Nasional Demokrat," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantornya, Jumat, 4 April 2014.
Adapun stasiun TV yang dimaksud adalah ANTV, MNC TV, GLOBAL TV, RCTI, METRO TV, Trans TV, TV One, Indosiar, TVRI, Trans7, dan SCTV. Dari data Bawaslu, ANTV—milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie--menjadi stasiun televisi yang paling banyak menayangkan iklan partai, yakni Partai Golkar, sebanyak 23 kali pada 30 Maret lalu.
Tayangan di ANTV ini juga diikuti oleh TVOne— juga milik Aburizal—yang menayangkan iklan Partai Golkar sebanyak 20 kali pada 30 Maret 2014. Aburizal adalah calon presiden dari Partai Golkar.
Menurut Muhammad, indikasi pelanggaran itu saat ini sedang ditindaklanjuti oleh gugus tugas yang terdiri atas KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Publik. “Rekomendasinya akan segera dikeluarkan,” ujarnya.
FEBRIANA FIRDAUS
Baca Berita Lain:
15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi