Iklan Gerindra di Semua Televisi Langgar Aturan  

image-gnews
Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto, menyalami kader dan simpatisan partai gerindra yang hadir dalam hut ke 6 dan kampanye akbar Partai Gerindra di Gelora Bung Karno, Jakarta (23/03). TEMPO/Dasril Roszandi
Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto, menyalami kader dan simpatisan partai gerindra yang hadir dalam hut ke 6 dan kampanye akbar Partai Gerindra di Gelora Bung Karno, Jakarta (23/03). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menyatakan delapan partai politik melanggar aturan iklan kampanye di televisi pada 24-30 Maret lalu. Menurut dia, empat dari delapan partai itu sudah pernah melakukan pelanggaran administratif.

Mereka adalah Partai Demokrat, Hanura, Golkar, dan NasDem. "Bawaslu sudah merekomendasikan ke KPU empat partai ini agar ada perhatian serius," kata Muhammad di kantornya, Jumat, 4 April 2014.

Menurut dia, jika keempat partai tersebut melanggar aturan lagi, Bawaslu merekomendasikan penindakan tegas. "Rekomendasi kami tidak hanya penghentian sisa kampanye, tapi juga rekomendasi tidak lagi melakukan segala jenis kampanye, termasuk kampanye terbuka," katanya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, dalam konferensi pers yang sama, menjelaskan pelanggaran aturan penayangan iklan kampanye partai politik menjelang hari pemungutan suara untuk calon anggota legislatif makin menjadi-jadi. Bahkan stasiun TV yang sebelumnya tidak melakukan pelanggaran sekarang ikut disorot. "Sebelum 24 Maret itu ada delapan (stasiun TV) yang kami temukan pelanggarannya, dan sekarang ternyata sudah merata dan menyebar," katanya.

Berdasarkan pantauan KPI, pelanggaran yang paling mencolok dilakukan Partai Gerindra. Pada 29 Maret 2014, menurut KPI, tayangan iklan kampanye Gerindra melebihi batas di hampir semua stasiun TV. Pada hari itu iklan Gerindra tayang di RCTI sebanyak 19 kali, TVOne 16 kali, Trans7 16 kali, SCTV 16 kali, TransTV 14 kali, MNC TV 14 kali, Indosiar 13 kali, Global TV 12 kali, dan TVRI 11 kali.

Dari fenomena menyebarnya pelanggaran ini, kata Judhariksawan, KPI menyimpulkan bahwa harus ada rekomendasi yang kuat untuk menindak sebelas stasiun TV tersebut. "Sekarang, kami akan pertimbangkan semua pelanggaran-pelanggaran itu dan kami berikan ke Kominfo untuk mencabut izin. Karena Kami melihat lembaga penyiaran tidak mematuhi undang-undang. Padahal mereka adalah pihak yang kami beri amanat untuk menggunakan frekuensi siaran dengan baik," katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi mengaku heran dengan Bawaslu dan KPI. "Kami ini mau kampanye terbuka enggak boleh, mau kampanye di televisi enggak boleh. Padahal kami mau kenalan dengan 250 juta penduduk Indonesia. Bagaimana mereka bisa kenal kalau iklan saja dibatasi," katanya.

Saat disinggung soal frekuensi publik, Suhardi balik menjawab. "Kami juga rakyat," katanya. Ia lalu mengutarakan keberatannya jika partainya harus dihukum. "Keberatanlah. Apalagi dihukum. Kami yang angkat mereka (Bawaslu dan KPI) kok sekarang mau menghukum. Aneh," ujarnya.

FEBRIANA FIRDAUS

Baca Berita Lain:

15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

16 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.