TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menyatakan delapan partai politik melanggar aturan iklan kampanye di televisi pada 24-30 Maret lalu. Menurut dia, empat dari delapan partai itu sudah pernah melakukan pelanggaran administratif.
Mereka adalah Partai Demokrat, Hanura, Golkar, dan NasDem. "Bawaslu sudah merekomendasikan ke KPU empat partai ini agar ada perhatian serius," kata Muhammad di kantornya, Jumat, 4 April 2014.
Menurut dia, jika keempat partai tersebut melanggar aturan lagi, Bawaslu merekomendasikan penindakan tegas. "Rekomendasi kami tidak hanya penghentian sisa kampanye, tapi juga rekomendasi tidak lagi melakukan segala jenis kampanye, termasuk kampanye terbuka," katanya.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, dalam konferensi pers yang sama, menjelaskan pelanggaran aturan penayangan iklan kampanye partai politik menjelang hari pemungutan suara untuk calon anggota legislatif makin menjadi-jadi. Bahkan stasiun TV yang sebelumnya tidak melakukan pelanggaran sekarang ikut disorot. "Sebelum 24 Maret itu ada delapan (stasiun TV) yang kami temukan pelanggarannya, dan sekarang ternyata sudah merata dan menyebar," katanya.
Berdasarkan pantauan KPI, pelanggaran yang paling mencolok dilakukan Partai Gerindra. Pada 29 Maret 2014, menurut KPI, tayangan iklan kampanye Gerindra melebihi batas di hampir semua stasiun TV. Pada hari itu iklan Gerindra tayang di RCTI sebanyak 19 kali, TVOne 16 kali, Trans7 16 kali, SCTV 16 kali, TransTV 14 kali, MNC TV 14 kali, Indosiar 13 kali, Global TV 12 kali, dan TVRI 11 kali.
Dari fenomena menyebarnya pelanggaran ini, kata Judhariksawan, KPI menyimpulkan bahwa harus ada rekomendasi yang kuat untuk menindak sebelas stasiun TV tersebut. "Sekarang, kami akan pertimbangkan semua pelanggaran-pelanggaran itu dan kami berikan ke Kominfo untuk mencabut izin. Karena Kami melihat lembaga penyiaran tidak mematuhi undang-undang. Padahal mereka adalah pihak yang kami beri amanat untuk menggunakan frekuensi siaran dengan baik," katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi mengaku heran dengan Bawaslu dan KPI. "Kami ini mau kampanye terbuka enggak boleh, mau kampanye di televisi enggak boleh. Padahal kami mau kenalan dengan 250 juta penduduk Indonesia. Bagaimana mereka bisa kenal kalau iklan saja dibatasi," katanya.
Saat disinggung soal frekuensi publik, Suhardi balik menjawab. "Kami juga rakyat," katanya. Ia lalu mengutarakan keberatannya jika partainya harus dihukum. "Keberatanlah. Apalagi dihukum. Kami yang angkat mereka (Bawaslu dan KPI) kok sekarang mau menghukum. Aneh," ujarnya.
FEBRIANA FIRDAUS
Baca Berita Lain:
15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi