TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, menyatakan semua partai politik di wilayah tersebut melakukan pelanggaran saat kampanye. "Kami menindaklanjuti 43 pelanggaran pemilu," kata Ketua Panwaslu, Kota Bekasi, Mahmud Permana, Sabtu, 5 April 2014.
Mahfud mengatakan, dari pelanggaran itu 79 persen atau 34 pelanggaran terjadi pada tahapan kampanye sejak 11 Januari hingga 5 April 2014. Ia menyebutkan, penyebab pelanggaran itu, berbentuk 15 pelanggaran Alat Peraga Kampanye, 12 kampanye di media cetak, 2 calon legislatif diduga terlibat tindak pidana, 2 adanya Daftar Pemilih Tetap tanpa NIK, serta 2 PPS tidak diumumkan DPT.
Ia menambahkan, adapun jenis dan status pelanggaran yang dilakukan oleh calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Bekasi, yakni 32 pelanggaran administrasi, 6 bukan pelanggaran pemilu, dan 5 tidak memenuhi unsur. "Pelanggaran administrasi telah diteruskan ke KPU Kota Bekasi," kata dia.
Ia menambahkan, seluruh partai politik melakukan pelanggaran. Seluruhnya yang dilaporkan ke Panwaslu di antaranya Partai Golkar 7 kali, PKS 4 kali, PAN 4 kali, NasDem 4 kali, Gerindra 4 kali, Demokrat 4 kali, PKB 3 kali, PDIP 3 kali, PPP 2 kali, Hanura 2 kali, PKPI 1 kali, dan PBB 1 kali.
Lebih lanjut kata dia, mulai besok sudah memasuki masa tenang. Sehingga, partai politik dan calon anggota legislatif diminta mematuhi peraturan. Jika kedapatan masih melakukan kampanye, Panwaslu tak akan mentolelir. "Akan diproses, masyarakat diminta ikut melakukan pengawasan," ia menambahkan.
ADI WARSONO