TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap Z, dalang penerbit faktur pajak fiktif, pada Kamis, 3 April 2014. (Baca: Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap).
Untuk mencegah kejahatan ini berulang, ada beberapa langkah yang dilakukan aparat pajak. "Cara ini akan menutup peluang penyimpangan semacam ini," kata juru bicara Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus.
Kismantoro mengatakan Ditjen Pajak sudah mendeteksi celah yang dimanfaatkan penerbit faktur palsu. Strategi yang sudah dilakukan, menurut Kismantoro, adalah pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah tak aktif. (Baca: 2013, Pemerintah Implementasi Faktur Online).
Selain itu, pada April 2014 akan digelar uji coba penomoran faktur pajak dengan sistem yang diakses wajib pajak ke Ditjen Pajak. Nomornya otomatis diberikan Ditjen Pajak saat diakses sehingga tidak ada yang bisa memalsukan.
Pengamat pajak dari Aliansi Pembayar Pajak Indonesia, Yustinus Prastowo, mengatakan penangkapan terhadap para pelaku pembuat faktur pajak fiktif sudah dilakukan sejak tahun 2000. Dia mengatakan penangkapan dan penindakan terhadap para pelaku pemalsuan ini juga sudah banyak dilakukan sejak beberapa tahun."Setiap tahun selalu ada yang ditangkap," katanya. (Baca: Pemerintah Cabut Izin 196 Ribu Perusahaan Fiktif).
Menurut Prastowo, sejak 2012 pelacakan dan pengurangan kejadian pun semakin dapat dibendung dengan adanya sistem elektronik pada permintaan faktur pajak. "Dengan sistem elektronik, penomoran semakin terkontrol," ujarnya.
Namun, kata Prastowo, jika sebelumnya perusahaan dapat melakukan penomoran sendiri terhadap faktur pajak atas transaksi barangnya, kini penomoran hanya bisa dimintakan sesuai kebutuhan dan harus dipertanggungjawabkan ketika faktur tersebut tidak digunakan. Ia menilai sistem elektronik pada penomoran pajak ini sangat efektif.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler
Ahok: Blusukan ke Masyarakat Tiru Metode Yesus
KPK: Status Rano Karno Tergantung Vonis Wawan
Bima Arya Dikecam Sopir dan Pengusaha Angkot