TEMPO.CO, Balikpapan - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempuh jalur hukum menyusul konfliknya dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan Kalimantan Timur. Pengacara PKS, Bahyat Talhauini, menganggap Panwas melanggar ketentuan Pasal 322 KUHP tentang rahasia yang tidak boleh disampaikan ke publik. Panwas telah memanggil petinggi PKS terkait dengan adanya pegawai negeri sipil ikut menggerakkan kampanye PKS di sana. (Baca: PNS Kampanye, Ketua PKS Ogah Disumpah Al-Quran)
"Panwas belum melewati proses pleno tapi hasil penyelidikannya diumumkan ke publik," kata Bahyat Talhauni di Balikpapan, Sabtu 5 April 2014.
PKS, kata Bahyat, secara resmi melaporkan dua anggota Panwas Balikpapan yaitu Hary Darmanto dan Gea Novita ke polisi. Dua anggota Panwas Balikpapan ini dianggap membocorkan rahasia internal Panwas.
Bahyat menuding ada kebohongan yang disampaikan Panwas dalam kaitan kasus kampanye pemilu yang dilakukan PKS Balikpapan. Dalam pemeriksaan Ketua PKS Balikpapan, Umar Faroek disebutkan dirinya tidak mengenal sosok Chairil Anwar maupun bersedia disumpah diatas kitab suci Al Quran.
"Klien saya (Umar Faroek) mengaku kenal dan saat ini juga dalam kesaksian menyampaikan demi Allah memberikan kesaksian. Ini sama saja dengan bersumpah," ujarnya. (Baca: Giat Kampanyekan PKS, PNS Balikpapan Terancam Pidana)
Kasus Chairil, dosen Politeknik Negeri Balikpapan, berawal saat PKS Balikpapan berkampanya kampanye di Stadion DOME Balikpapan akhir Maret lalu. Kampanye menghadirkan Presiden PKS, Anis Matta. Anggota Bidang Penindakan, Hary Darmanto mendapati oknum pegawai negeri sipil (PNS), Chairil Anwar yang terlibat aktif dalam kampanye PKS.Dari temuan itulah, Panwas memanggil Chairil dan Umar.
Menanggapi laporan PKS, Panitia Pengawas Pemilu Balikpapan menanggapi santai. Anggota Panwaslu, Hary Darmanto, balik menuding PKS Balikpapan tidak paham soal Undang Undang Kebebasan Informasi Publik dan peraturan Panwaslu."Silakan saja mereka laporkan. "Temuan Panwas Balikpapan bukan merupakan rahasia yang perlu disembunyikan dari publik. Sesuai aturan Panwas, sudah memproses dugaan pelanggaran sesuai ketentuan pelanggaran pidana atau administrasi," ujarnya dia.
Selain itu, Hary mengatakan publik berhak tahu informasi seputar pelanggaran pemilu masing masing partai politik sesuai Undang Undang KIP. Soal kerahasian sudah ada aturan tersendiri yang mengatur seputar rahasia yang tidak bisa disampaikan ke publik.
SG WIBISONO
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler lainnya:
Siapa Pengusaha RI yang Saweran dengan Bill Gates?
Bayi 9 Bulan Didakwa Pembunuhan Berencana
Agnes Monica Cuek Soal Fashion