TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung Selatan, Izedrick Emir Moeis, dijadwal ulang pada Senin, 7 April 2014. Namun, pengacara Emir, Erick S. Paat, mengatakan kliennya masih sakit. (Baca: Emir Moeis Diopname, Penahanan Dibantarkan).
"Pak Emir masih di rumah sakit," kata Erick melalui pesan singkat, Senin, 7 April 2014. Oleh karena itu, dia pun tidak bisa memastikan apakah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sudah bisa menghadiri sidang atau belum.
Erick mengatakan Emir menderita sakit jantung. Rabu malam, 2 April 2014, sakit jantung Emir kambuh sehingga jaksa melarikannya ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat. "Pekan lalu karena gangguan jantungnya, sidang ditunda. Saat persidangan pernah disampaikan," kata Erick. (Baca: Emir Moeis Batal Divonis karena Sakit Jantung).
Sedianya, pada Kamis, 3 April 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan putusan untuk Emir. Karena sakit, hakim pun menjadwal ulang sidang pebacaan vonis hari ini pukul 09.00. Selama dirawat di rumah sakit, hakim juga membantarkan masa penahanan Emir. (Simak: Vonis Emir Moeis Batal Dibacakan, Masa Tahanan Mepet).
Emir dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR. (Simak juga: Marubeni Didenda AS karena Suap, PLN Kirim Surat).
LINDA TRIANITA