TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Walfrida Soik, tenaga kerja Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur, Senin, 7 April 2014. Walfrida didakwa membunuh majikannya. Ketua hakim Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim Azmad Zaidi menyatakan Walfrida mengalami gangguan kejiwaan ketika melakukan tindak pidana. (Baca: Walfrida Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati)
Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan pihaknya menyambut baik vonis bebas itu. "KBRI bersyukur dan menyambut baik atas vonis bebas Walfrida dan masih memantau reaksi dari jaksa penuntut umum," ujar Hermono kepada Tempo, Senin, 7 April 2014.
Sidang berlangsung singkat dengan agenda pembacaan vonis Walfrida. Sebelum memvonis, hakim membacakan pertimbangan yang digunakan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Walfrida.
Dalam pertimbangannya, Azmad Zaidi berpandangan bahwa tim pengacara yang mendampingi Walfrida telah berhasil membuktikan bahwa usia terdakwa ketika kejadian pada akhir 2010 belum genap 18 tahun. Menurut Undang-Undang Pidana Malaysia, Walfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang-Undang Anak. (Baca: Periksa Kejiwaan, Dokter ke Rumah Wilfrida di NTT)
Selanjutnya, hakim menyampaikan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pengacara di persidangan, Walfrida melakukan pembunuhan karena adanya gangguan kejiwaan sementara yang disebabkan adanya tekanan di luar batas kemampuannya (acute and transient psychotic disorder).
Selain itu, faktor intelligence quotient (IQ) Walfrida yang sangat rendah menyebabkan dia tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan Walfrida tidak bersalah atas kondisi jiwanya. Dia harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh sultan dan mendapatkan pengampunan dari sultan untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya di Indonesia.
Dalam sistem hukum Malaysia, jaksa penuntut umum diberi kesempatan mengajukan banding atas vonis hakim dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas vonis tersebut diterima oleh jaksa.
MASRUR (KUALA LUMPUR)
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Maman, Caleg Pembela Ahmadiyah
Cara Atasi Gugup Bicara di Depan Umum
Caleg Binny Bintarti Bersaing dengan Ibas SBY