TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan masih bertahan pada sikapnya terkait dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas kartel impor bawang putih. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya menolak secara keras dianggap bersekonggol dalam permasalahan tersebut.
"Saya jamin kami akan naik banding karena Kementerian Perdagangan menolak secara keras dianggap bersekongkol dalam permasalahan kartel bawang tersebut," kata Lutfi saat ditemui di Kantor Pusat PT Pelabuhan Indonesia II, Senin, 7 April 2014.
Menurut Lutfi, pihaknya akan tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Kementerian hingga saat ini masih mempelajari hasil putusan KPPU tersebut.
Sidang KPPU atas kasus kartel impor bawang putih pada Kamis, 20 Maret 2014 memutukan 19 pelaku usaha terlibat kegiatan kartel. Majelis hakim yang dipimpin Sukarmi juga menjatuhkan denda antara Rp 11-921 juta pada pelaku usaha yang dinyatakan terlibat.
Selain itu, dua pejabat dari instansi pemerintah yakni Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri hanya terbukti melanggar 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999.
"Rekomendasi KPPU untuk setiap instansi pemerintah dalam kasus ini adalah untuk lebih memperhatikan prinsip persaingan usaha dalam mengambil kebijakan dan berkoordinasi dalam penetapan kebijakan impor khususnya yang menggunakan skema kuota," kata ketua majelis Sukarmi.
AYU PRIMA SANDI
Berita Lain:
Dosa Masa Lalu Ical Dianggap Tak Terampuni
Siapa Capres yang Paling Berhasil Brandingnya?
SBY Akan Paksa Lapindo Bayar Korban Lumpur
Zona Pencarian MH370 Pindah Lokasi