TEMPO.CO , Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia mencatat terdapat 38 pelanggaran tindak pidana pemilu selama masa kampanye 16 Maret - 5 April 2014. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan dari 38 pelanggaran tersebut, baru 4 kasus yang sudah diselesaikan. "Baru 4 kasus yang sudah lengkap berkasnya (P21), sisanya masih tahap penyidikan," kata Boy di kantor Mabes Polri, Jakarta, Ahad, 6 April 2014. (Baca: Laporan Pidana Pemilu Aburizal Ditolak Mabes Polri )
Dia mengatakan dalam menangani tindak pidana pemilu ini Polri berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu. Penyidikan, kata dia, dilakukan setelah penilaian oleh Bawaslu maksimal 5 hari dan baru disimpulkan ada tindak pidana atau tidak.
Jenis pelanggarannya, kata dia, di antaranya pemalsuan dokumen/ijazah 1 orang yang sudah masuk penyidikan. Politik uang terdapat 12 kasus, 1 di antaranya sudah lengkah berkasnya dan 11 masih disidik.
Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan 4 kasus, baru satu yang lengkap berkasnya. Perusakan alat perasa 2 kasus dan masih disidik. Kampanye di luar jadwal 3 kasus masih disidik. Lain-lain 16 kasus dengan 14 kasus masih disidik dan 2 kasus sudah P21. (Baca: Bawaslu Papua Temukan Banyak Pelanggaran Kampanye )
Boy mengatakan jenis pelanggaran tersebut belum tentu dari masing-masing partai peserta pemilu. Bisa saja, kata dia, dari tim sukses atau simpatisan serta dari pihak luar yang melakukan black campaign. "Untuk data lengkapnya menyusul ya," kata dia.
Penanganan tindak pidana pemilu itu ditangani beberapa Polda, di antaranya Polda Sumatera Barat 1 kasus. Polda Riau 2 kasus, Polda Bengkulu 3 kasus, Polda Jawa Barat 3 kasus, Polda Jawa Tengah 6 kasus dengan 1 kasus sudah P21.
Polda Jawa Timur 6 kasus, Polda Kalimantan Barat 1 kasus, Polda Kalimantan Timur 2 kasus, Polda Bali 1 kasus dan sudah P21. Polda Nusa Tenggara Barat 1 kasus dan sudah P21. Polda Nusa Tenggara Timur 4 kasus dengan 2 kasus masih penyidikan dan 2 P21.
Polda Sulawesi Tengah 3 kasus, Polda Sumatera Utara 2 kasus, Polda Sulawesi Tenggara 2 kasus, dan Polda Papua 1 kasus.
Sedangkan sebelum masa kampanye antara Januari hingga 15 Maret, menurut Boy, sebanyak 45 kasus penanganan tindak pidana pemilu. Dalam proses penyidikan sebanyak 7 kasus. "23 kasus diselesaikan (P21) dan 14 kasus diselesaikan (SP3)," ujarnya.
Boy mengatakan untuk kejadian-kejadian menonjol dalam pemilu kali ini antara lain kecelakaan lalu lintas logistik pemilu 2 kali, selebaran fitnah 1 kali, penembakan 3 kali, pembakaran 3 kali, pengrusakan kendaraan 2 kali, rampas bendera parpol 1 kali, dan spanduk boikot 1 kali. "Pelaksanaan agenda pemilu umumnya berjalan lancar. Adanya gangguan-gangguan itu di luar kampanye. Rata-rata malam hari, apakah pengrusakan, penembakan, dan lain-lain," ujarnya.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler lainnya:
Siapa Pengusaha RI yang Saweran dengan Bill Gates?
Bayi 9 Bulan Didakwa Pembunuhan Berencana
Agnes Monica Cuek Soal Fashion