TEMPO.CO , Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memberi kesempatan kepada partai politik di ibu kota untuk membersihkan atribut kampanye. Saat ini, meski sudah memasuki masa tenang kampanye, masih banyak atribur partai bertebaran.
"Partai politik harus mencopot atribut partai maksimal Ahad (6/4) malam sebelum pukul 00.00 WIB," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di kantornya pada Ahad, 6 April 2014. Sebab, sesuai kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum, partai politik harus membersihkan sendiri atribut mereka.
Menurut Mimah, jika sampai Senin (7/4) masih ada atribut yang menempel maka akan dicatat sebagai pelanggaran. Untuk sanski akan diserahkan ke KPU. Selain itu, Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja akan mencabut paksa atribut yang masih terpasang.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menuturkan terkadang partai politik sengaja memanfaatkan toleransi satu hari ini. Menurut dia, sanksi akan diberikan jika atribut yang sudah dicabut kemudian dipasang lagi saat masa tenang.
"Bahkan sudah tahu mau hari tenang, ada yang masih pasang dan saya yakin yang nurut untuk mencopot sedikit," ujarnya. Tercatat, sejak Januari hingga kampanye ditutup, sudah ada 48.082 alat peraga kampanye seperti bendera, baliho, dan spanduk yang disita.
Dia menuturkan selama periode tersebut Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) yang paling banyak melanggar soal pemasangan atribut. Disusul PDI Perjuangan, Demokrat, dan Hanura.
SYAILENDRA
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler:
Ahok: Blusukan ke Masyarakat Tiru Metode Yesus
KPK: Status Rano Karno Tergantung Vonis Wawan
Ditawari Suap, Ahok Diancam Istri