TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Bambang Tjahyo Bawono mengatakan Kepolisian Air Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan batu tembaga dari Nusa Tenggara Timur (NTT). “Batu Tembaga ini asal NTT yang diangkut ke Surabaya,” kata Bambang di depo kontainer PT Anugerah Makmur Sejahtera, Surabaya, Selasa, 8 April 2014.
Menurut Bambang, upaya penyelundupan itu terungkap ketika petugas kepolisian perairan melakukan patroli di perairan Tanjung Perak pada 15 Februari 2014. Waktu itu petugas mendapatkan laporan bahwa ada pengiriman barang ilegal dengan kapal kargo MV Felya sehingga pengamanan di jalur pelayaran diperketat.
Setelah terus memelototi perairan, petugas akhirnya menemukan kontainer bernomor TRLU 939619-0 yang mengangkut batu tembaga asal Belu, NTT, dengan tujuan Surabaya. “Satu kontainer itu ukuran 20 feet, berisi batu tembaga yang ternyata ilegal,” katanya.
Pelanggaran hukum yang dilakukan, kata dia, terungkap ketika polisi memeriksa surat resmi yang diberikan oleh sopir perusahaan PT Pranata Bumi Permai yang sudah kedaluwarsa. “Ternyata IUP-nya (izin usaha perusahaan) sudah mati sejak Agustus 2013, namun mereka masih melakukan kegiatan usahanya,” katanya.
Setelah dinyatakan ilegal, kata Bambang, kontainer batu tembaga itu selanjutnya disita oleh polisi. Setelah kapal berlabuh di Tanjung Perak, kontainer tersebut kemudian dititipkan di depo di Jalan Kalianak 55 QQ, Surabaya.
MOHAMMAD SYARRAFAH