TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Haryo Budi Wibowo, mengatakan kliennya bakal menghadapi sidang perdana pada hari ini, Rabu, 8 April 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Setelah Andi, Teuku Bagus Segera Diadili).
"Insya Allah siap, sidang dimulai pukul 09.00 pagi," kata Haryo, Rabu, 8 April 2014. Menurut Haryo, persidangan kliennya bakal membuka peran pihak-pihak yang lebih besar dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang. "Posisi klien kami terjepit," ujar dia. (Baca: Teuku Bagus Diperiksa soal Suap Gedung DPR).
Teuku Bagus dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa KPK merumuskan dakwaan Teuku Bagus secara alternatif, yakni didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18. (Baca juga: Soal Hambalang, Teuku Bungkam Setelah Diperiksa Enam Jam).
Menurut dokumen yang salinannya diperoleh Tempo itu, Teuku Bagus terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Saat ditanya pendapatnya soal surat dakwaan kliennya, Haryo enggan menjawab. "Tunggu dibacakan di persidangan saja," kata dia.
MUHAMAD RIZKI