TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis anti korupsi di Yogyakarta mengecam Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menangani tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba, Idham Samawi. "Ada perlakuan diskriminatif Kejaksaan Tinggi kepada Idham yang beda dengan tersangka lain," kata Tri Wahyu KH, koordinator Indonesia Court Monitoring, Selasa 8 April 2014.
Sebelum kampanye pemilu legislatif berlangsung, Kejaksaan menghentikan pemeriksaan terhadap tersangka Idham Samawi yang juga calon legislator DPR RI dari PDI Pejuangan DIY. Semula juru bicara Kejati DIY Purwanta Sudarmadji menyatakan instansinya belum menjadwalkan pemeriksaan kembali Idham. “Bukan karena tersangka kampanye, karena penyidik masih mempelajari dan berkoordinasi dalam temuan baru," kata Purwanta Selasa 18 Maret 2014.
Ketika aktivis mempertanyakan penghentian pemeriksaan itu, Kepala Kejati DIY Suyadi berkilah, keterangan tersangka sudah cukup. “Penyidik saat ini menganggap keterangan tersangka cukup. Sambil menunggu pemeriksaan audit BPKP," kata Suyadi Jumat 4 April 2014.
Ternyata setelah kampanye berakhir, Kejati malah memanggil kembali Idham Samawi Senin 7 April 2014. Tapi Idham mangkir dengan menyodorkan surat keterangan dokter rumah sakit di Jakarta. "Suaranya juga sampai tak terdengar, gula darah tinggi dan tekanan darah naik," kata Augustinus Hutajulu, pengacara Idham, Senin lalu.
Tri Wahyu khawatir ada kesepakatan antara Kejati dengan Idham. “Kejaksaan Tinggi telah disetir tersangka. Seolah ada deal dengan tersangka supaya tak diperiksa saat kampanye,” ujar Tri. Memang, katanya, dia tak punya bukti materil soal kesepatan itu. “Tapi perlakuan khusus kepada Idham sudah tampak.”
Erwan Suryono, Koordinator Masyarakat Transparansi Bantul, menyatakan indikasi ada kesepakatan antara tersangka Idham dan Kejaksaan sudah tampak, antara lain dengan pengembalian uang Rp 12,5 miliar. "Itu mengembalikannya setelah kasus ini disidik," kata dia.
Tapi Purwanta Sudarmadji menampik tudingan itu. “Tidak ada kesepakatan dengan tersangka soal saat kampanye tidak diperiksa,” ujarnya kemarin. Jika Idham diperiksa lagi, penyidik melihat perkembangan yang perlu. Menurut dia, Idham bisa saja diperiksa kembali setelah dinyatakan cukup keterangannya. “Karena ada perkembangan."
MUH SYAIFULLAH