TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nasabah bernama Agustinus Reinhard, 34 tahun, menjadi korban keganasan penagih utang alias debt collector. Dia mengalami sejumlah luka berat seperti patah tulang rahang akibat dianiaya orang-orang bayaran itu. "Ini saya masih pemulihan setelah operasi rahang," katanya saat dihubungi, Selasa, 8 April 2014.
Agustinus menjelaskan peristiwa itu bermula dari tagihan kartu kredit Bank BNI yang dia terima pada 28 Februari 2013 lalu. Saat itu dia menerima tagihan sebesar Rp 12 juta dari penggunaan kartu gesek tersebut. Dia pun meminta penjelasan detail atas tagihan itu.
Menurut dia, pihak bank memberikan keringanan pembayaran tagihan. Dia pun cuma diharuskan membayar uang sebesar Rp 8 juta. Karena sudah mendapat potongan, dia segera melunasi pembayaran tersebut. Proses pembayaran kartu kredit itu pun dianggap sudah selesai.
Namun, pada awal Maret 2014 lalu, dia kembali menerima tagihan sebesar Rp 5 juta. Padahal dia mengaku tidak menggunakan kartu kredit dan tidak pernah ada tagihan apa-apa sebelumnya. "Karena semua sudah dilunasi dan tidak ada tagihan lagi," ujarnya.
Pada Kamis, 3 April 2014, dia pun memutuskan mendatangi BNI cabang Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, untuk meminta penjelasan. Dia diterima oleh Riki dari pihak bank dan membahas masalah tersebut. Sekitar pukul 17.00 WIB, dia hendak pulang menggunakan sepeda motor miliknya.
Saat akan pulang, dia dipukul oleh seorang laki-laki berbadan tegap di bagian rahang hingga jatuh tersungkur. Agustinus kemudian mengaku diseret ke lantai 3 gedung tersebut untuk membicarakan masalah kartu kredit itu. "Saya melihat ada Riki juga di belakang orang yang memukul saya," katanya.
Dia sempat beberapa lama berada di dalam gedung tersebut. Beruntung, ada seorang satpam yang menyelamatkan dirinya dari ruangan tempat dia ditahan. Melalui bantuan satpam itu, Agustinus pun berhasil menyelamatkan diri melalui pintu belakang gedung bank.
"Saya yakin yang memukuli saya itu debt collector," katanya. Agustinus pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Jakarta Barat. Laporan itu dimasukkan atas penganiayaan yang dia terima.
Kepala Subbagian Humas Polres Jakbar Komisaris Herru Julianto membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan polisi menerima pengaduan itu padal 5 April 2014. "Dan saat ini kasusnya ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal," katanya.
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler
Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan
Kata Jokowi Soal Aliran Duit Busway Karatan ke Anaknya
Soal Korupsi Busway, Jokowi: Yang Lain Ngapain?
Peresmian Kampung Deret, Warga 6 Jam Tunggu Jokowi