TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Handoyo Sudrajat, mengatakan pengakuan tahanan narkoba yang juga anggota Bali Nine, Renae Lawrence, tak menghapus status bersyarat Schapelle Corby. Alasannya, kata dia, pengakuan itu merupakan bukti lama dan tak ada yang baru.
"Itu artinya omongan Corby di luar kalau dia dizalimi oleh hukum Indonesia tak terbukti," kata Handoyo ketika dihubungi Selasa, 8 April 2014. Dia mengatakan status bebas bersyarat akan dicabut bila menemukan bukti baru. (Baca:Saksi: Corby Akui Membawa Mariyuana ke Indonesia)
Saat ini, ujar Handoyo, Tim Pengawasan Pemasyarakatan sedang mengevaluasi status bebas bersyarat Schapelle Leigh Corby. Dia mengatakan evaluasi kemungkinan pelanggaran Corby masih dikumpulkan petugas Balai Pemasyarakatan Bali.
Corby diduga melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan Kemenkumham atas status bebas bersyarat yang diterima pada 10 Februari lalu. Presiden memberikan grasi dan remisi kepada pemilik ganja 4,1 kilogram tersebut berdasarkan amanat undang-undang. Grasi dan remisi, menurut dia, adalah hak para terpidana yang sudah melakukan kewajiban proses hukum.(Baca:Corby Disebut Pura-pura Gila Agar SBY Bersimpati)
Sebelumnya, tahanan narkoba sekaligus anggota Bali Nine Renae Lawrence mengatakan kepadanya bahwa Corby mengaku bersalah karena menjadi kurir narkoba selama perjalanan ke Bali. Dalam wawancara yang disiarkan Ten Network, Lawrence menuturkan Corby juga berpura-pura menderita penyakit mental untuk mendapatkan hukuman yang lebih pendek.
SUNDARI
Terpopuler:
Bersaksi untuk Andi Mallarangeng, Adhyaksa Kesal
Tunjangan Guru PNS Rp 6 Triliun Cair 9 April 2014
Maksud Prabowo Sebut Pemimpin Jakarta Penipu