TEMPO.CO, Jakarta - Nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, dan Mahyuddin, dari Partai Demokrat, kembali disebut dalam sidang kasus korupsi Hambalang.
Kali ini, nama mereka tertuang dalam dakwaan terhadap Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor yang dibacakan dalam sidang hari ini, Selasa, 7 April 2014.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, I Kadek Wiradana, menyebutkan kedua politikus tersebut ikut menerima keuntungan dari perbuatan terdakwa. Menurut Kadek, Teuku Bagus telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Teuku Bagus juga didakwa menggunakan uang sebesar Rp 4,523 miliar yang berasal dari proyek Hambalang.
"Uang pembayaran proyek yang diterima oleh KSO Adhi-Wika digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya," kata Kadek.
Jaksa penuntut Irene Putri mengatakan terdakwa bekerja sama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengkorupsi proyek Hambalang.
Pejabat tersebut di antaranya Menteri Pemuda dan Olahraga waktu itu, Andi Alifian Mallarangeng; Sekretaris Menteri Pemuda, Wafid Muharam; pejabat pembuat komitmen, Deddy Kusdinar; serta panitia lelang. (Baca: Gara-gara Andi, Negara Tekor Rp 464 M).
"Perbuatan mereka dapat merugikan keuangan sebesar Rp 464,514 miliar," kata Irene.
Menurut Irene, Teuku Bagus pun telah memperkaya orang lain, seperti Andi Mallarangeng melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Ia juga memperkaya Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, serta Mahyuddin dan Olly Dondokambey. (baca: Deddy Kusdinar Divonis 6 Tahun Bui)
Nama lain yang disebut ikut menerima keuntungan dari perbuatan Teuku Bagus adalah Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, mantan Kepala BPN Joyo Winoto, serta dua anggota tim asistensi Hambalang, yakni Lisa Lukitawati Isa dan Anggraheni Dewi Kusumastuti. Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana juga disebut ikut menerima uang panas Hambalang. (Baca: Andi Didakwa Korupsi Lewat Adiknya)
Teuku Bagus juga didakwa telah memperkaya sebanyak 42 perusahaan, di antaranya PT Yodya Karya, PT Methaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, dan Adhi-Wika.
Setelah mendengar dakwaan jaksa, Teuku Bagus mengatakan mengerti isi dakwaan tersebut. Ia dan pengacaranya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Pada Senin pekan depan, hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Anas 'Tabuh Genderang Perang' Lawan SBY
Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan
Prabowo Bilang Pemimpin Jakarta Penipu, Ahok: Termasuk Saya Dong