TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memaksa pengembang menyediakan fasilitas sosial dan umum terlebih dulu sebelum mengeluarkan izin. "Kami kapok dengan ulah mereka sebelumnya yang cuma janji. Namun, setelah bangunan selesai, ditinggalkan," kata Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa, 8 April 2014.
Ahok mengatakan kunci kesalahan selama ini berada di Dinas Tata Ruang dan Asisten Pembangunan Pemerintah Provinsi Jakarta. Fasilitas sosial dan fasilitas umum seharusnya diserahkan oleh pengembang sesuai yang tertera dalam surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT). (Baca: Provinsi Diminta Inventarisasi Fasos/Fasum)
Kenyataannya, banyak pengembang nakal yang mangkir menyerahkan fasos dan fasum. Pada rapat paripurna DPRD yang membahas Raperda Jakarta 13 September 2011 tercatat 216 pengembang yang nakal itu. Fasilitas yang belum diserahkan berupa jalan, taman, rumah ibadah, dan fasilitas publik lain yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 80 triliun.
Ahok tetap akan menagih fasum dan fasos dari pengembang nakal itu. Dia mengakui ada beberapa kendala, seperti perusahaan yang sudah bubar atau dijual ke perusahaan lainnya. Ada pula perusahaan yang memberikan fasum dan fasos di luar kawasan proyeknya. (Baca: Ahok Tunjuk PT Jakpro Jadi Bank Tanah untuk Rusun)
"Ini kan lucu, tapi SIPPT-nya bisa keluar," katanya. Memang penyimpangan ini terjadi semenjak tahun 1980-an ketika banyak pengembang membangun perkantoran dan permukiman di Ibu Kota. Anehnya, tak ada tindakan dari gubernur-gubernur sebelumnya sehingga kasusnya makin menumpuk dan rumit.
REZA ADITYA
Terpopuler Metro:
Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan
Kata Jokowi Soal Aliran Duit Busway Karatan ke Anaknya
Soal Korupsi Busway, Jokowi: Yang Lain Ngapain?